Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polisi Ringkus BD Ganja Di Kedai Tuak

Kecil Besar
14px

TANAH KARO(Waspada): Edarkan daun ganja kering di kedai tuak, PRB berikut puluhan paket barang buktinya berhasil diamankan Tim One Heart Satres Narkoba Polres Tanah Karo, di Jln. Pembangunan, Gang. Merek, Kel. Tambak Lau Mulgap II Kec. Berastagi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Ringkus BD Ganja Di Kedai Tuak

IKLAN

“Pelaku diduga bandar ganja ini berhasil kita sergap saat menunggu pasienya di dalam warung tuak, Kamis(31/3) sekira Pukul 18.30 Wib”, kata Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SiK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Henry David Bintang Tobing SH melalui Kasubag Humas Iptu Syahril Lubis SH kepada Waspada, Selasa (5/4) di Kabanjahe.

Dijelaskan Syahril, pria pengangguran diduga bandar ganja berinisial PRB, 26 penduduk Jln. Pembangunan, Gg. Merek, Kel. Tambak Lau Mulgap II, Kec. Berastagi.

Selain pelaku, dalam aksi penyergapan itu, putagas juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika ganja yang dikemas dalam plastik bening sebanyak 33 paket dengan berat brutto 42,47 gram, satu kantongan plastik dan uang hasil penjualan ganja sebessar Rp 60 ribu.

Penyergapan terhadap PRB, berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya diterima langsung petugas. Menyebutkan, ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim One Heart Satresnarkoba Polres Karo melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan sering digunakan pelaku mengedarkan daun ganja kering.

Setelah memastikan ciri ciri pelaku dan petugas sudah melakukan pengepungan di dalam warung tua itu. Selanjutnya tim segera menyergap pelaku saat santai minum tuak sambil menjual narkotika ganja miliknya kepada warga sekitar.

Saat dilakukan penggeledahan seluruh badan dan sekitar TKP, tim menemukan 33 bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi daun dan biji ganja.

Berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya. Selanjutnya petugas mengamankan PRB dan BB ke Mako Polres Tanah Karo, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Atas perbuatan pelaku yang secara sengaja menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis ganja. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 111 dan 114 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 Tahun kurungan penjara, jelas Syahril.(c02).

Polisi Ringkus BD Ganja Di Kedai Tuak

PELAKU memperlihatkan narkotika jenis ganja miliknya saat berada diruang periksa Satres Narkoba Polres Tanah Karo. Waspada/Ist.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE