TANAH KARO(Waspada): Edarkan daun ganja kering di kedai tuak, PRB berikut puluhan paket barang buktinya berhasil diamankan Tim One Heart Satres Narkoba Polres Tanah Karo, di Jln. Pembangunan, Gang. Merek, Kel. Tambak Lau Mulgap II Kec. Berastagi.
“Pelaku diduga bandar ganja ini berhasil kita sergap saat menunggu pasienya di dalam warung tuak, Kamis(31/3) sekira Pukul 18.30 Wib”, kata Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SiK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Henry David Bintang Tobing SH melalui Kasubag Humas Iptu Syahril Lubis SH kepada Waspada, Selasa (5/4) di Kabanjahe.
Dijelaskan Syahril, pria pengangguran diduga bandar ganja berinisial PRB, 26 penduduk Jln. Pembangunan, Gg. Merek, Kel. Tambak Lau Mulgap II, Kec. Berastagi.
Selain pelaku, dalam aksi penyergapan itu, putagas juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika ganja yang dikemas dalam plastik bening sebanyak 33 paket dengan berat brutto 42,47 gram, satu kantongan plastik dan uang hasil penjualan ganja sebessar Rp 60 ribu.
Penyergapan terhadap PRB, berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya diterima langsung petugas. Menyebutkan, ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim One Heart Satresnarkoba Polres Karo melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan sering digunakan pelaku mengedarkan daun ganja kering.
Setelah memastikan ciri ciri pelaku dan petugas sudah melakukan pengepungan di dalam warung tua itu. Selanjutnya tim segera menyergap pelaku saat santai minum tuak sambil menjual narkotika ganja miliknya kepada warga sekitar.
Saat dilakukan penggeledahan seluruh badan dan sekitar TKP, tim menemukan 33 bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi daun dan biji ganja.
Berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya. Selanjutnya petugas mengamankan PRB dan BB ke Mako Polres Tanah Karo, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Atas perbuatan pelaku yang secara sengaja menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis ganja. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 111 dan 114 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 Tahun kurungan penjara, jelas Syahril.(c02).
PELAKU memperlihatkan narkotika jenis ganja miliknya saat berada diruang periksa Satres Narkoba Polres Tanah Karo. Waspada/Ist.