P.SIDIMPUAN (Waspada): Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap RS, 38, karena menyimpan sabu-sabu seberat 15,45 gram di lemari kamarnya.
Penangkapan pria warga Jalan Sudirman, Kelurahan Kayuombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang tersangkanya seorang wanita, SMH.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar membenarkan itu kepada wartawan, Sabtu (11/11/2023).

Dijelaskan, sebelumnya Tim Opsnal Satres Narkoba menanangkap SMH. Selanjutnya kasus ini dikembangkan hingga mengarah ke RS dan kemudian menangkapnya saat berada Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek II.
Dari tangan RS tidak ditemukan barang bukti. Petugas kemudian membawa pria ini ke rumahnya di Kelurahan Kayuombun, untuk dilakukan penggeledahan.
Saat digeledah, di dalam lemari kamar tersangka ditemukan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 15,45 gram.
Kepada petugas, RS mengakui barang haram itu miliknya dan mendapatnya dari PD di Kota Medan. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk diproses hukum.
Dari tersangka RS juga diamankan barang bukti lain berupa 1 bungkus plastik klip transparan, 1 hand phone (HP), 1 timbangan elektrik dan uang tunai Rp1,5 juta. (a05)