MADINA (Waspada.id): MS, 39, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibunya, Suharni Lubis, 61, di Desa Huta Toras, Kecamatan Pakantan. MS ditahan di RTP Polres Madina sejak Kamis (31/7) malam.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK melalui Plt Kasi Humas Iptu Bagus Seto menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan LP/B/275/VII/2025/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 31 Juli 2025.
Peristiwa bermula dari laporan masyarakat kepada Polsek Muara Sipongi, Kamis (31/7) pagi, tentang penemuan Suharni bersimbah darah di rumahnya. “Korban mengalami luka berat pada bagian kepala. Lantai dipenuhi cucuran darah, di dekat korban juga ditemukan sebilah parang panjang 30 cm terdapat bercak darah,” terang Bagus, yang juga menjabat KBO Reskrim. Petugas medis menyatakan Suharni telah meninggal dunia.
Penyelidikan yang melibatkan dua saksi tetangga korban mengarah pada MS, anak korban. “Setelah beberapa jam diinterogasi penyidik, MS selaku anak kandung korban telah mengakui bahwasanya korban meninggal karena dibunuhnya,” tegas Bagus.
MS diamankan di rumah warga sekitar 10 meter dari TKP. (id54)













