KISARAN (Waspada): Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan periode Mei hingga Desember 2024 di Mapolres Asahan, Senin (17/2).
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi memimpin pemusnahan barang bukti narkotika yakni 115.269 kilogram sabu, 9.900 gram ganja, dan 19.532 butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus dan dibakar.
“Hari ini Satres Narkoba Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan Mei hingga Desember 2024,” jelas Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi.
Barang bukti narkotika pemusnahan ini atas lima laporan polisi dengan enam orang tersangka, dan beberapa barang yang masih diselidiki.
“Satu buah karung berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat netto, 9.900 gram, tersangka masih lidik. Dua bungkus plastik teh Cina La Guan Ying yang berisikan Sabu dengan berat netto 89.090 gram,” ujar Afdhal.
Lanjutnya, 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 19.367 gram, 19.532 butir pil ekstasi dengan tersangka lidik.
“Lima bungkus plastik bening sabu dengan berat 447 gram dengan tersangka UT, lima bungkus plastik klip bening sabu berat 441 gram, tersangka RS, ES, dan AZ,” katanya.
Enam bungkus sabu, dengan berat 5.922 gram tersangka AL dan JS.
“Rata-rata, ini masuk dari perairan Asahan. Semuanya masuk dari sana. Kami menghimbau, masyarakat apabila menemukan barang yang mencurigakan segera melapor ke Polres Asahan,” harapnya.(a20)