Sumut

Polres Binjai Tangkap Dua Bandar Sabu Tanpa Perlawanan

Polres Binjai Tangkap Dua Bandar Sabu Tanpa Perlawanan
Dua pria yang diduga bandar sabu, ketika diamankan beserta barang bukti.
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada.id) : Satres Narkoba Polres Binjai kembali bergerak cepat dan berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Binjai Utara. Aksi penangkapan berlangsung pada Selasa (11/11) sekitar pukul 00.10 WIB, tepat ketika suasana kota masih sunyi.

Dari hasil operasi ini, polisi mengamankan dua pria yang diduga kuat berperan sebagai bandar sabu. Kedua pelaku berinisial BI, 37, dan HRP, 43, yang ditangkap di dua titik berbeda namun berada di kawasan Jalan Nibung, Lingkungan I, Kelurahan Jati Makmur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Untuk memulai pengungkapan ini, Ipda Jun Fredy Sembiring menerima informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, Jun bersama tim langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Langkah cepat tersebut membuahkan hasil.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang pria di TKP. Saat didekati, pria tersebut langsung melarikan diri dan terlihat oleh petugas,” ungkap Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi.

BI terlihat membuang sebuah kotak obat Promag ketika berusaha kabur. Tindakan itu justru membuat polisi semakin curiga.

Situasi berubah tegang ketika BI berusaha melarikan diri menyusuri gelapnya malam. Namun, petugas lebih sigap dan mampu mengejarnya dalam waktu singkat.

Setelah berhasil menangkap BI, polisi langsung memeriksa bungkusan kotak Promag yang dibuang pelaku. Dari kotak itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan.

“Setelah bungkusan itu dibuka, ditemukan 14 paket kecil sabu, pipet skop, plastik klip, serta kotak Promag yang digunakan untuk menyimpan sabu,” jelas AKP Junaidi.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa BI bukan sekadar pengguna, tetapi terlibat dalam peredaran narkoba. Petugas pun melakukan interogasi lebih dalam untuk menelusuri jaringan BI.

Dalam pemeriksaan awal, BI menyebut nama seorang pria yang diduga menjadi pemasok sabu. Pria tersebut berinisial HRP dan tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Informasi itu memicu petugas untuk bergerak cepat. Mereka tidak ingin kehilangan kesempatan mengamankan pemasok sabu yang disebut BI.

Petugas menuju rumah HRP yang berada di Jalan Nibung. Setibanya di sana, mereka melihat HRP sedang duduk santai di teras rumah.

“Petugas akhirnya berhasil mengamankan HRP tanpa perlawanan,” tegas AKP Junaidi. Situasi penangkapan berlangsung lancar karena petugas bergerak cepat sebelum HRP menyadari kedatangan mereka.

Setelahnya, penggeledahan dilakukan untuk memastikan keterlibatan HRP dalam jaringan narkoba tersebut.

Saat menggeledah rumah HRP, tim penyidik menemukan barang bukti sabu dan perlengkapan lainnya. Temuan itu semakin memperkuat dugaan bahwa HRP memiliki peran aktif dalam peredaran sabu di kawasan tersebut.

“Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu, pipet skop, plastik klip, dompet kecil merah, HP, dan tisu,” jelas AKP Junaidi.

Barang bukti ini langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Binjai menegaskan pihaknya akan terus mengejar para pelaku peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Aksi penangkapan ini menjadi bukti bahwa kepolisian bergerak aktif di lapangan.

“Kami tetap berkomitmen menindak para bandar narkoba di Kota Binjai,” sambung AKP Junaidi.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi muda.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, memastikan kedua pelaku kini sudah diamankan beserta seluruh barang bukti.

“Mereka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara,” ujarnya. (Id91)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE