Sumut

Polres Langkat Amankan Tersangka Curanmor Di Stabat 

Polres Langkat Amankan Tersangka Curanmor Di Stabat 
Tersangka Curanmor S saat diamankan Polres Langkat, Rabu (24/12/25).Waspada.id/ist 
Kecil Besar
14px

LANGKAT (Waspada.id): Sat Reskrim Polres Langkat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

 Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MH, menerangkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025 sekira pukul 13.37 WIB di Dusun IV B Singlar, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Korban diketahui bernama Defri Fitra Sari alias Defri, 26,  seorang ibu rumah tangga.

“Pada saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah di halaman rumah kontrakannya untuk makan siang. Namun, ketika korban hendak kembali bekerja, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat,” terang Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, terlihat dua orang pelaku yang datang ke tempat kejadian perkara. Salah satu pelaku berperan mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci leter T, sementara pelaku lainnya mengawasi situasi sekitar. Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cepat dan terencana.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp6.800.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Langkat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/XII/2025/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 19 Desember 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta menganalisis rekaman CCTV. Pada Selasa, 23 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB, petugas memperoleh informasi terpercaya terkait keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kabupaten Deliserdang.

“Atas perintah Kasat Reskrim, tim Unit Pidum langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan, Rabu (24/12/25) sekira pukul 00.45 WIB, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Tersangka yang diamankan berinisial S, 36, seorang buruh harian lepas, warga Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Langkat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, dua mata kunci leter T, satu gagang kunci leter T, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, serta satu helai celana warna hijau.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, M.Si, memberikan apresiasi kepada jajaran Sat Reskrim atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, ketelitian, dan respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim beserta seluruh jajaran Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat yang telah bekerja secara profesional, responsif, dan sesuai prosedur. Ini merupakan wujud komitmen Polres Langkat dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kapolres Langkat.

Kapolres Langkat juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, meningkatkan pengamanan kendaraan, serta segera melapor ke kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” pungkasnya.(id27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE