GUNUNGSITOLI (Waspada): Kapolres Nias AKBP Luthfi menegaskan pihaknya menabuh genderang perang terhadap narkoba di wilayah hukumnya.
Bukti keseriusan Kapolres Nias dalam pemberantasan narkoba tersebut saat dia langsung memimpin penangkapan terduga bandar narkoba berinisial MM alias Ama Cindy, 55, di Desa Ononamolo I LOT, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Sabtu (16/9) minggu lalu.
“Alhamdulillah, berkat doa dari masyarakat dan kerjasama tim, kita berhasil mengamankan tersangka MM Alias Ama Cindy diduga hendak transaksi narkoba,” ungkap Luthfi (26/9).
Luthfi menjelaskan, dari penggeledahan di lokasi penangkapan dan pengembangan di rumah tersangkadi Desa Botombawo, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
“Setelah kita lakukan penggeledahan, pada tersangka kita temukan 60,11 gram butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 14 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, uang Rp 785 ribu, timbangan elektrik, plastik klip transparan, handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka,“ paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MM Alias Ama Cindy mendekam di RTP Polres Nias.
Terhadap tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Pada kesempatan itu Kapolres Nias mengimbau masyarakat Kepulauan Nias untuk bersama-sama memerangi narkoba dan memberi informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di daerahnya
“Mari bersama kita tabuh genderang perang terhadap narkoba. Narkoba adalah musuh bersama, perusak generasi bangsa,” tegas Kapolres Nias.
“Silahkan bagi yang memiliki informasi akurat terkait peredaran narkoba, jangan sungkan untuk menghubungi petugas kami. Atau bisa langsung ke nomor handphone saya 0813 4638 6719,” pungkasnya.(a26)