Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Siantar Ringkus 36 Terlibat Narkoba, Sita 142,86 Gr Sabu Dan 277,01 Gr Ganja

Tiga Bulan Terakhir

Polres P.Siantar Ringkus 36 Terlibat Narkoba, Sita 142,86 Gr Sabu Dan 277,01 Gr Ganja
Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu (tengah membelakangi para tersangka) bersama personel Sat Resnarkoba menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres sejak Januari sampai Maret 2024 kepada sejumlah wartawan di lantai dua Mapolres, Jl. Jend. Sudirman, Senin (25/3) sore.(Waspada-Edoard Sinaga).
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Dalam tiga bulan terakhir sejak Januari sampai Maret 2024, Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus 36 pria terlibat narkoba, menyita 142,86 gram narkotika jenis sabu dan 277,01 gram ganja.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu mengungkapkan hal itu kepada sejumlah wartawan di lantai dua Mapolres, Jl. Jend. Sudirman, Senin (25/4) sore.

Menurut Kasat Narkoba, Polres mengungkap kasus peredaran narkoba itu sebanyak 28 kasus tindak pidana peradaran narkoba dengan jumlah tersangka 36 pria semuanya pengedar, dimana diantaranya 18 residivis narkoba serta meringkus 36 tersangka itu di 28 lokasi di Pematangsiantar.

Kasat Resnarkoba menambahkan pihaknya mempersangkakan 36 tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pasal 114 ayat (1) tentang tiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk menjualnya, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Sementara, lanjut Kasat Resnarkoba, Pasal 112 ayat (1) tentang tiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

“Sedang Pasal 111 ayat (1) tentang tiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” sebut Kasat Resnarkoba.

Pada Kesempatan itu, Kasat Resnarkoba menegaskan Polres akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba khususnya di wilayah Pematangsiantar.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE