Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Siantar Ringkus Residivis Miliki Sabu

Polres P.Siantar Ringkus Residivis Miliki Sabu
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria DMH, 51, di Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba, Senin (17/6) pukul 00:10, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti sabu dan HP dari DMH.(Waspada-Ist).
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria DMH, 50, warga Jl. Tambun Timur, Kel. Tambun Nabolon, Kec. Siantar, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Rabu (19/6) menyebutkan personel Sat Resnarkoba meringkus DMH di Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba, Senin (17/6) pukul 00:10.

Menurut Kasat Resnarkoba, personel Sat Resnarkoba meringkus DMH berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Nagapita ada peredaran narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan, personel Sat Resnarkoba berhasil menemukan DMH dan meringkusnya. Dari DMH, personel Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 8,77 gram dalam bungkusan serta pakai lakban warna coklat dan satu unit HP merk Vivo.

Hasil interogasi, DMH mengaku sabu itu miliknya, hingga personel Sat Resnarkoba memboyong DMH bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba.

“Tersangka DMH merupakan residivis kasus narkotika pada 2019 dan telah menjalani hukuman pidana penjara 4 tahun 1 bulan. Tersangka DMH sudah kami amankan untuk pemeriksaan dan pengembangan serta memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” akhir Kasat Resnarkoba.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria J, 39, alias JW di rumahnya di Jl. Bola Kaki, Gg. Langgar, Kel. Banjar, Kec. Siantar Barat, Sabtu (7/9) pukul 07:00, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti sabu dan uang penjualan sabu darinya.(Waspada-Ist).
Sumut

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria J, 39, alias JW, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba meringkus J…

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria JHT, 39, alias G, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti sabu dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba turut menyita barang bukti sabu dan lainnya dari JHT.(Waspada-Ist).
Sumut

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria JHT, 39, alias G, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus JHT,…

Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang residivis, terduga pelaku AP, 37, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya, Jl. Pattimura, Gg. Bersama, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur, Senin (14/7) pukul 00:45 serta menyita barang bukti sabu dan lainnya dari AP.(Waspada-Ist).
Sumut

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus seorang residivis, terduga pelaku pria AP, 37, warga Jl. Pattimura, Gg. Bersama, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu….