PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria DMH, 50, warga Jl. Tambun Timur, Kel. Tambun Nabolon, Kec. Siantar, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Rabu (19/6) menyebutkan personel Sat Resnarkoba meringkus DMH di Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba, Senin (17/6) pukul 00:10.
Menurut Kasat Resnarkoba, personel Sat Resnarkoba meringkus DMH berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Nagapita ada peredaran narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan, personel Sat Resnarkoba berhasil menemukan DMH dan meringkusnya. Dari DMH, personel Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 8,77 gram dalam bungkusan serta pakai lakban warna coklat dan satu unit HP merk Vivo.
Hasil interogasi, DMH mengaku sabu itu miliknya, hingga personel Sat Resnarkoba memboyong DMH bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba.
“Tersangka DMH merupakan residivis kasus narkotika pada 2019 dan telah menjalani hukuman pidana penjara 4 tahun 1 bulan. Tersangka DMH sudah kami amankan untuk pemeriksaan dan pengembangan serta memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” akhir Kasat Resnarkoba.(a28).