Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Siantar Ringkus Residivis Miliki Sabu

Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang residivis, terduga pelaku AP, 37, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya, Jl. Pattimura, Gg. Bersama, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur, Senin (14/7) pukul 00:45 serta menyita barang bukti sabu dan lainnya dari AP.(Waspada-Ist).
Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang residivis, terduga pelaku AP, 37, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya, Jl. Pattimura, Gg. Bersama, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur, Senin (14/7) pukul 00:45 serta menyita barang bukti sabu dan lainnya dari AP.(Waspada-Ist).
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus seorang residivis, terduga pelaku pria AP, 37, warga Jl. Pattimura, Gg. Bersama, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Kamis (18/7) menyebutkan Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba meringkus AP di rumahnya pada Senin (15/7) pukul 00:45.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P.Siantar Ringkus Residivis Miliki Sabu

IKLAN

Menurut Kasat Resnarkoba, Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus AP berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada peredaran narkoba di Jl. Pattimura, Gg. Bersama.

Setelah melakukan penyelidikan, Kanit 1 Aiptu Putra L Sormin yang memimpin Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba berhasil menemukan AP di rumahnya dan meringkusnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap AP dan di dalam rumahnya, Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba menemukan barang bukti tujuh paket sabu seberat 4,09 gram, tujuh bungkus plastik klip kosong, dua timbangan digital elektrik, satu unit HP dan empat sendok dari pipet plastik.

Hasil interogasi, AP mengakui semua barang bukti itu miliknya, hingga Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba memboyongnya ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba di Mapolres, Jl. Sudirman.

“Tersangka AP sudah dalam penahanan guna memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka merupakan residivis kasus narkotika pada 2017 dengan vonis tujuh tahun penjara dan menjalani hukuman lima tahun empat bulan,” akhir Kasat Resnarkoba.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE