Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Siantar Ringkus Residivis Miliki Sabu

Polres P.Siantar Ringkus Residivis Miliki Sabu
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria JHT, 39, alias G, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti sabu dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba turut menyita barang bukti sabu dan lainnya dari JHT.(Waspada-Ist).
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria JHT, 39, alias G, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus JHT, warga Jl. Gunung Sinabung, Kel. Karo, Kec. Siantar Selatan di depan bekas Rumah Potong Hewan (RPH), Jl. Nias, Kel. Toba, Kec. Siantar Selatan pada Jumat (30/8) pukul 13:30.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Senin (2/9) menyebutkan personel Sat Resnarkoba meringkus JHT setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jl. Nias, persisnya di depan RPH, ada peredaran narkoba.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera berangkat ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan JHT dan meringkusnya.

Hasil penggeledahan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menemukan dari JHT barang bukti berupa satu dompet merah kecil berisi 10 paket sabu seberat 2,13 gram, satu unit HP merk Pocco warna biru, uang Rp 725.000,- dan satu plastik kresek warna kuning berisi empat bungkus plastik klip kosong.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga melakukan interogasi dan JHT mengaku barang bukti sabu itu miliknya, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa JHT dan barang bukti ke Sat Resnarkoba.

“Tersangka JHT alias G merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Simalungun pada 2019 dan telah menjalani hukuman penjara dua tahun enam bulan. Hingga saat ini tersangka JHT alias G, kami sudah mengamankannya guna proses hukum,” akhir Kasat Resnarkoba.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria J, 39, alias JW di rumahnya di Jl. Bola Kaki, Gg. Langgar, Kel. Banjar, Kec. Siantar Barat, Sabtu (7/9) pukul 07:00, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti sabu dan uang penjualan sabu darinya.(Waspada-Ist).
Sumut

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria J, 39, alias JW, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba meringkus J…

Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang residivis, terduga pelaku AP, 37, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya, Jl. Pattimura, Gg. Bersama, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur, Senin (14/7) pukul 00:45 serta menyita barang bukti sabu dan lainnya dari AP.(Waspada-Ist).
Sumut

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus seorang residivis, terduga pelaku pria AP, 37, warga Jl. Pattimura, Gg. Bersama, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu….

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria DMH, 51, di Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba, Senin (17/6) pukul 00:10, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti sabu dan HP dari DMH.(Waspada-Ist).
Sumut

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria DMH, 50, warga Jl. Tambun Timur, Kel. Tambun Nabolon, Kec. Siantar, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Kapolres…