Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Siantar Ringkus Residivis Miliki Sabu

Polres P.Siantar Ringkus Residivis Miliki Sabu
Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria J, 39, alias JW di rumahnya di Jl. Bola Kaki, Gg. Langgar, Kel. Banjar, Kec. Siantar Barat, Sabtu (7/9) pukul 07:00, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti sabu dan uang penjualan sabu darinya.(Waspada-Ist).
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria J, 39, alias JW, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba meringkus J di rumahnya di Jl. Bola Kaki, Gg. Langgar, Kel. Banjar, Kec. Siantar Barat, Sabtu (7/9) pukul 07:00.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Minggu (8/9) menyebutkan Tim Opsnal Unit Sat Resnarkoba meringkus J setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jl. Bola Kaki, Gg. Langgar ada peredaran narkoba.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit 1 Sat Reskrim berangkat ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan dan menemukan serta serta meringkus J di rumahnya.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga melakukan penggeledahan di dalam rumah J dengan pendampingan Ketua RT dan menemukan barang bukti satu plastik klip berisi dua paket sabu seberat 1,43 gram yang pembalutnya plastik putih dan tersimpan di bawah kasur dalam kamar serta satu dompet warna hitam berisi uang penjualan sabu Rp325 ribu.

Hasil interogasi, J mengakui barang bukti sabu dan uang penjualan sabu itu miliknya, hingga Tim Opsnal Unit 1 membawa J dan barang bukti ke markas Sat Resnarkoba.

“Tersangka J alias JW merupakan residivis kasus narkotika yang telah menjalani hubungan penjara 5 tahun 10 bulan. Hingga saat ini tersangka J alias JW sudah dalam pengamanan guna memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” akhir Kasat Resnarkoba.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria JHT, 39, alias G, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti sabu dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba turut menyita barang bukti sabu dan lainnya dari JHT.(Waspada-Ist).
Sumut

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria JHT, 39, alias G, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus JHT,…

Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang residivis, terduga pelaku AP, 37, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya, Jl. Pattimura, Gg. Bersama, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur, Senin (14/7) pukul 00:45 serta menyita barang bukti sabu dan lainnya dari AP.(Waspada-Ist).
Sumut

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus seorang residivis, terduga pelaku pria AP, 37, warga Jl. Pattimura, Gg. Bersama, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu….

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria DMH, 51, di Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba, Senin (17/6) pukul 00:10, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti sabu dan HP dari DMH.(Waspada-Ist).
Sumut

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria DMH, 50, warga Jl. Tambun Timur, Kel. Tambun Nabolon, Kec. Siantar, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Kapolres…