PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku, seorang pria berstatus residivis, JHT, 41, warga Jl. Dolok Simarjarunjung, Kel. Karo, Kec. Siantar Selatan, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Kapolres AKBP Yogen Heroes baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu menyebutkan personel Sat Resnarkoba meringkus JHT di salah satu warnet, Jl. Melanthon Siregar, Kel. Sukaraja, Kec. Siantar Marihat, Selasa (5/3) pukul 01:00.
Awalnya, masyarakat memberikan informasi yang menyebutkan ada seorang pria memiliki narkotika di warnet, Jl. Melanthon Siregar.
Setelah melakukan penyelidikan, personel Sat Resnarkoba berhasil menemukan pria itu yang ternyata JHT sesuai informasi masyarakat dan sedang berada di dalam warnet serta meringkusnya.
Hasil penggeledahan, personel Sat Resnarkoba menemukan dua paket sabu seberat 0,54 gram dari dalam helm, enam bungkus plastik klip kosong, satu bungkusan kertas nasi berisi satu paket ganja seberat 16,12 gram, satu helm, satu unit HP merk Vivo dan uang Rp80.000.
Personel Sat Resnarkoba juga melakukan interogasi dan JHT mengaku pemilik barang bukti sabu dan ganja itu, hingga personel Sat Resnarkoba membawa seluruh barang bukti dan JHT ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.(a28)