Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Siantar Selesaikan Kasus Melalui Problem Solving

Penyelesaian secara kekeluargaan masalah kesalahpahaman pelajar dua sekolah melalui mediasi sesuai program problem solving kepolisian berlangsung di Mapolsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar baru-baru ini.(Waspada-Ist).
Penyelesaian secara kekeluargaan masalah kesalahpahaman pelajar dua sekolah melalui mediasi sesuai program problem solving kepolisian berlangsung di Mapolsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar baru-baru ini.(Waspada-Ist).
Kecil Besar
14px

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar menyelesaikan berbagai kasus seperti pencurian, penganiayaan, penghinaan, penggelapan dan lainnya melalui problem solving, karena korban tidak mengadu.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu menyebutkan hal itu menjawab pertanyaan di ruang kerjanya di Mapolres, Jl. Jend. Sudirman, Kamis (9/11) siang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P.Siantar Selesaikan Kasus Melalui Problem Solving

IKLAN

Menurut Plt Kasi Humas, pihaknya tidak serta merta menyelesaikan berbagai kasus itu dengan problem solving, namun lebih dulu memediasi pihak korban dengan pelaku dan setelah ada kesepakatan menyelesaikan secara kekeluargaan dan ada pernyataan tertulis korban dengan pelaku.

“Kadang-kadang kan proses hukum itu tidak harus sampai ke pengadilan bila pelaku  meminta maaf kepada korban dan korban merasa puas dengan permintaan maaf itu,” imbuh Plt Kasi Humas.

Plt Kasi Humas menegaskan tidak ada unsur paksaan agar kasus yang terjadi selesai dengan problem solving.

“Kalau korban menyebutkan sudah melapor, kita tunggu dulu laporan itu dan kita kembalikan kepada korban dan kalau korban menyatakan melalui proses hukum, kita proses secara hukum. Namun, bila korban menyatakan tidak keberatan dan tidak jadi melapor, pasti korban merasa puas tercapainya perdamaian dan pelaku meminta maaf,” imbuh Plt Kasi Humas.

Menjawab pertanyaan, Plt Kasi Humas menyebutkan pelaksanaan problem solving guna menyelesaikan permasalahan di masyarakat tanpa melalui proses hukum.

Mengenai sanksi bila pelaku mengulangi perbuatannya, Plt Kasi Humas menegaskan dalam surat pernyataan perdamaian secara kekeluargaan juga ada pernyataan dari pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan akan mendapat tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku bila mengulangi perbuatannya lagi.

Menyikapi program problem solving Polres itu, tokoh masyarakat Y. Siregar menyatakan sepanjang tidak ada unsur paksaan dan tidak merugikan korban serta korban merasa puas dengan hasil mediasi pihak kepolisian dan sepakat berdamai secara kekeluargaan, dapat menerima penerapan program problem solving itu.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE