PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan meringkus dua terduga pelaku terdiri RJP, 13, dan AR, 18, keduanya warga Kec. Siantar Barat.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap penyandang disabilitas yang sempat viral itu kepada sejumlah media di depan ruang kerja Satres Narkoba, Mapolres, Jl. Jend. Sudirman, Senin (23/10) sore.
Menurut Kapolres, kronoligis kejadian di depan toko roti Ganda, Jl. Kartini, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Minggu (22/10) pukul 05:30 pagi.
Awalnya, saat korban Maradu Hutapea, warga Dusun Imbaru, Kel. Simamora, Kec. Tarutung, Kab. Tapanuli Utara (Taput) tidur di teras toko roti, tiba-tiba datang kedua pelaku dan korban terbangun, karena ada yang menarik kerah baju kemejanya.
Melihat itu, korban meronta-ronta, tapi kedua pelaku langsung menendang dada korban dan menumbuk korban berulangkali. Karena melihat korban ada menggemgam uang di tangan kirinya, kedua pelaku terus menganiaya korban, akhirnya uang yang berada di genggaman tangan kiri korban terlepas dan kedua pelaku mengambil uang itu.
Kejadian itu viral di media sosial dan mengetahui kejadian itu, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung untuk melakukan pengecekan terhadap kejadian itu ke tempat kejadian perkara untuk melihat kebenaran kejadian itu.
Selanjutnya, Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku dan menyita dari mereka barang bukti satu jaket warna hitam, satu celana jeans warna biru, satu topi warna abu-abu putih, satu kaos warna hitam dan uang tunai Rp 2.000.
Sedang motif para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan itu untuk mendapatkan uang milik korban dan menggunakannya untuk kebutuhan hidup.
Menurut Kapolres, terhadap kedua pelaku mengenakan pelanggaran Pasal 365 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Tampak mendampingi Kapolres yakni Wakapolres Kompol Pardamean Hutahaean, KBO Sat Reskrim Iptu BR. Simanjuntak dan lainnya.(a28)