Sumut

Polres Pematangsiantar Bekuk Pria Pemilik 3,28 Gram Sabu Di Jalan Melati

Polres Pematangsiantar Bekuk Pria Pemilik 3,28 Gram Sabu Di Jalan Melati
Terduga pelaku MS alias J diamankan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id):  Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial MS alias J, 39, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 3,28 gram bruto di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (6/11/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

“Kami berhasil mengamankan MS alias J di Jalan Melati berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, Rabu (12/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

AKP Irwanta menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas menangkap tersangka MS alias J di pinggir Jalan Melati. Saat digeledah, petugas menemukan satu kotak rokok berisi tiga paket sabu yang dibalut tisu dengan berat bruto 3,28 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan satu unit handphone merk Oppo warna hitam, tiga buah kertas, tiga buah plastik klip kosong, satu buah tisu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor polisi.

“MS mengaku sabu itu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial A yang beralamat di Kota Medan,” ungkap AKP Irwanta.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan, namun laki-laki berinisial A sudah tidak dapat dihubungi. MS beserta barang bukti kemudian dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga pelaku MS alias J sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE