PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar menangkap ASD, 23, pemilik 8,76 gram sabu.
“Pelaku ASD sudah kami amankan guna pelaksanaan pemeriksaan dan memprosesnya sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu (12/7).
ASD ditangkap Selasa (8/7) di Jl. Seram Bawah, Gg. Pulau Pandan, Siantar Barat, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Saat penangkapan, polisi menemukan 0,33 gram sabu yang dijatuhkan ASD dan satu HP.
Penggeledahan di rumah ASD menghasilkan barang bukti tambahan berupa 8,43 gram sabu, timbangan digital, dan plastik klip. ASD mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya.(a28)