Polres Simalungun Tangkap 2 Pemain Narkoba Di Tanahjawa

  • Bagikan
Polres Simalungun Tangkap 2 Pemain Narkoba Di Tanahjawa
Kedua pelaku, DS alias Darma (kaos hijau) dan IAS alias Apri (kaos biru) bersama barang bukti.(Waspada/Ist)

SIMALUNGUN (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan dua laki-laki diduga sebagai jaringan pengedar dan bandar narkotika jenis sabu di Kec. Tanahjawa, Kab. Simalungun, Jumat (9/6).

Kedua laki-laki dimaksud adalah DS alias Darma, 29, warga Huta Hataran Jawa I, Nagori Marubun Jaya, Kec. Tanahjawa dan IAS alias Apri, warga Simpang Tangsi, Kelurahan Balimbingan, Kec. Tanahjawa.

“Keduanya ditangkap pada hari sama, Jumat (9/6), namun waktu berbeda,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, saat dikonfirmasi, Minggu (11/6).

” DS alias Darma ditangkap di rumahnya sekira pukul 12.30 Wib, sedangkan penangkapan IAS alias Apri berdasarkan pengembangan kasus ditangkap sekira pukul 15.00 WIB,” sebut AKP Adi.

Keterangan diperoleh menyebutkan, penangkapan atas nama DS alias Darma dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Huta Hataran Jawa I diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan DS alias Darma beserta satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya diduga mengandung 1,88 gram narkotika jenis sabu di dalam kamar DS.

Selain itu, tim juga menemukan barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, uang senilai Rp100.000, satu unit HP Android merk Vivo dan satu bal plastik klip kosong.

Dalam interogasi awal, DS alias Darma mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan adalah miliknya dan diakui diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Tangsi, Kelurahan Balimbingan.

Menyikapi informasi dari pelaku DS alias Darma, Tim Opsnal Satres gerak cepat melakukan pengembangan. Hanya dalam tempo lebih kurang 3 jam, personel Polres Simalungun tersebut berhasil mengamankan laki-laki dewasa IAS alias Apri yang diduga sebagai bandar sabu di Simpang Tangsi, Kelurahan Balimbingan, Kec. Tanahjawa.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu, timbangan digital, uang sejumlah Rp. 200.000, satu unit HP Android merk Vivo, satu bal plastik klip kosong, dan dua pipet plastik.

” Penangkapan Apri berawal dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap tersangka DS alias Darma yang mengaku dan memperoleh atau membeli sabu dari IAS alias Apri,” kata AKP Adi Haryono.

Melalui interogasi awal, Apri mengakui barang bukti tersebut miliknya dan didapat dari seorang laki-laki di daerah Simpang Rumah Sakit Balimbingan.

” Saat ini keduanya sudah ditahan di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses lebih lanjut ” cetus Kasat Narkoba.(a27)

  • Bagikan