Polres T.Balai Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu Dan 10 Ribu Ekstasi

  • Bagikan
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi bersama jajaran memperlihatkan barang bukti 15 kg sabu dan 10.000 butir pil ekstasi. Waspada/Rasudin Sihotang
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi bersama jajaran memperlihatkan barang bukti 15 kg sabu dan 10.000 butir pil ekstasi. Waspada/Rasudin Sihotang

TANJUNGBALAI (Waspada) : Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan penyelundupan lima belas kilogram sabu dan sepuluh ribu pil ekstasi di Perairan Asahan, Sabtu (5/8).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM dalam Konferensi Pers di Aula Pesat Gatra Polres Tanjungbalai, Selasa (8/8) menjelaskan, pengungkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan atas satu unit boat yang berangkat dari Kota Tanjungbalai menuju perairan Malaysia – Indonesia untuk menjemput narkotika. Selanjutnya kapolres membentuk dua tim yakni Tim I Satresnarkoba untuk operasional penindakan di darat dan Tim II Polsek Tanjungbalai Utara untuk operasional penindakan di laut.

Pada Sabtu (5/8), Tim II melihat boat tanpa nama bermesin Dong Feng melintas di lampu putih perairan Bagan Asahan. Selanjutnya Tim II menghentikan boat tersebut dan ditemukan empat awak kapal semuanya laki laki.

Petugas lalu memeriksa boat dan menemukan dua jerigen mencurigakan berwarna biru yang ternyata setelah dibuka berisi diduga narkotika. Tim lalu menghitung keseluruhan yang jumlahnya sebanyak 17 bungkus besar dengan rincian 15 bungkus plastik warna orange merk Jin Xuan Tea berisi diduga narkotika jenis sabu dan dua bungkus plastik warna hijau yang masing-masing bungkus berisi 20 bungkus plastik transparan kecil berisi diduga narkotika jenis ekstasi merah muda berlogo “Minion” dengan jumlah keseluruhan 10.000 butir.

Kapal berikut ABK dan narkotika kemudian dibawa menuju dermaga Satpolair Polres Tanjungbalai. Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka MS alias A, dirinya disuruh seorang pria inisial “R” untuk menjemput sabu dan ekstasi ke perbatasan Malaysia – Indonesia.

MS lalu mengajak FM alias K, HI alias E, dan A semuanya warga Tanjungbalai untuk menjemput dengan upah sebesar Rp25 juta. MS mendapat bagian Rp10 juta, FM, HI, dan A masing-masing Rp5 juta.

Total barang bukti berhasil diamankan, berupa 15 bungkus plastik warna orange merek Jin Xuan Tea berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 15.062,16 gram. Kemudian dua bungkus plastik warna hijau masing-masing berisi 20 bungkus plastik transparan berisi diduga ekstasi merah muda berlogo Minion 10.000 butir.

Selanjutnya dua jerigen warna biru, dua HP, satu unit satelit merek Osca GPS Navigator, dan boat kayu tanpa nama bermesin Dong Feng.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Saat konferensi pers, Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Rudy Candra SH MM, Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi, Kasi Humas AKP AD Panjaitan, Kapolsek TBU, Iptu M Tanjung, Kasi Propam Iptu Pasaribu, dan seluruh personel Satres Narkoba.

Turut hadir, Mewakili Wali Kota Tanjung Balai, Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan, Abu Hanifah, Kepala BNNK Tanjungbalai Hendry Pahala Marbun SE MM, Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, Dharma Natal, SH, Kasubsi Prapenuntutan Dewi Aulia Asvina, S.H, Ketua DPC GANN Tanjung Balai Novasari Ginting, AMd, dan tokoh masyarakat HM Kosasih. (A21/A22)

  • Bagikan