Sumut

Polres Taput Sikat Pelaku Judi Togel

Polres Taput Sikat Pelaku Judi Togel
Tersangka pelaku judi togel, DL, 47, warga Pasar Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong saat di periksa polisi. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

TAPUT (Waspada) :Polres Tapanuli Utara tidak akan pernah memberikan kesempatan leluasa beroperasi terhadap para pelaku perjudian jenis toto gelap (togel) di wilayah hukumnya.

Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Taput Iptu Zuhatta Mahadi saat melakukan penangkapan terhadap salah seorang terduga pemain togel yang bermain di online live casino (judi online) berisial DL, 47, warga Pasar Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

DL yang sudan dijadikan tersangka itu ditangkap, pada Rabu (12/4) saat melakukan aksinya menjual togel di salah satu kedai di Siborongborong. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa kupon penjualan nomor tebakan, uang tunai Rp.31.000, 1 unit Hand Phone OPPO warna hitam berisikan nomor tebakan angka Togel yang dikirim ke Online.

“Setelah di periksa, tersangka mengakui kalau dirinya memainkan judi togel dengan mengirimkan melalui online,”kata Zuhatta Mahadi, Kamis (13/4).

Zuhhata menambahkan selain DL, satu minggu lalu, pihaknya juga telah menangkap 3 orang pelaku perjudian togel yaitu AA, 28, warga Fesa Baribani Aek, Kecamatan Muara, ARP, 44 warga Desa Silait-lait, Kecamatan Muara, dan PS, 53, warga Desa Parsaoran, Kecamatan Purba Tua.

“Keberhasilan kita untuk melakukan penangkapan ke 4 tersangka ini, merupakan dukungan dari masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak polri, dimana dengan permainan judi togel yang tersembunyi selama ini sudah meresahkan warga,”ucapnya.

Ia berharap kepada masyarakat agar memberikan informasi jika ada mengetahui ada peredaran perjudian di wilayah hukum Polres Taput supaya dilaporkan untuk di tindak.

“Harapan kita, kalau masih ada yang berani memainkan aksinya melakukan perjudian togel di wilayah Taput mohon bantuan untuk melaporkan kepada kita untuk segera di tindak,” tandasnya.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE