TEBINGTINGGI (Waspada.id): Satresnarkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang pria berinisial JF, 39, warga Tanjungberingin, Serdangbedagai, atas dugaan pengedaran narkoba di Jalan Salak, Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi, Selasa (16/9/2025). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 13 paket sabu siap edar seberat 25,87 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. “Setiba di tempat kejadian, petugas mendapati pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Dengan gerak cepat, petugas kepolisian segera melakukan penindakan dan penggeledahan, hingga akhirnya ditemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat 25,87 gram yang tersimpan di dalam sebuah kotak hitam berbentuk brankas,” ujarnya, Selasa (30/9).
Selain sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, sebuah pipa runcing, serta sebuah ponsel Android yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Dalam interogasi, JF mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan dukungan masyarakat yang memberikan informasi. Dalam hal ini, Polres Tebingtinggi tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kota Tebingtinggi,” pungkas Iptu Jimmy Rianto Sitorus. [***]
Polres Tebingtinggi Bekuk Pengedar Sabu Di Jalan Salak, Sita 25,87 Gram

Kecil
Besar
14px