Sumut

Polsek Bosar Maligas Bekuk Pengedar Sabu Di Tengah Malam

Polsek Bosar Maligas Bekuk Pengedar Sabu Di Tengah Malam
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada.id): Komitmen keras tanpa kompromi kembali ditunjukkan jajaran Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, yang berhasil meringkus seorang mahasiswa berinisial WUS, 22 terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan Sabtu dini hari, 11 April 2026, sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang.

Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G. Silalahi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi pengedar untuk beroperasi di wilayah hukumnya.

“Kepada siapa pun yang masih berani bermain-main dengan narkoba di wilayah kami, kami tegaskan: tidak ada negosiasi. Polsek Bosar Maligas akan terus bergerak siang dan malam demi melindungi masyarakat,” tegasnya.

Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat malam (10/4) yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan di lokasi tersebut. Tim segera dikerahkan dan mendapati dua orang yang berusaha melarikan diri saat melihat aparat. Satu berhasil lolos, namun WUS berhasil diamankan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dengan cara yang sangat rapi.

“Ditemukan sabu seberat bruto 1,58 gram yang disimpan di dalam tempat minyak rambut merek Gatsby Pomade berwarna biru. Selain itu, diamankan juga alat isap lengkap, uang tunai Rp100.000, dan satu unit iPhone 13,” jelas Sonni.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang bernama Jai yang berdomisili di Kabupaten Batubara.

“Tersangka mengungkapkan sumber barang dari Batubara. Ini petunjuk penting yang akan kami kejar sampai ke akar jaringannya. Tidak ada penjahat narkoba yang akan kami biarkan bebas,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan kasus ini dan menyatakan dukungan penuh terhadap operasi yang dilakukan.

“Ini bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Tidak ada kompromi dalam pemberantasan narkoba. Kami pastikan Simalungun tetap aman dan bersih dari narkoba,” ucapnya, Minggu (12/4/2026).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Narkotika yang berlaku. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE