Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polsek Manduamas Tangkap Dua Tersangka Curanmor

Polsek Manduamas Tangkap Dua Tersangka Curanmor
Dua tersangka curanmor ditahan di Polsek Manduamas bersama barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda Mega Pro warna hitam untuk proses hukum selanjutnya, Minggu (17/3). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

TAPTENG (Waspada): Polres Tapteng melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Saragih Timur Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah.

Keberhasilan pengungkapan itu terlihat setelah tersangka pelaku berhasil diringkus pada Sabtu (16/3). Tersangka ditangkap setelah korban SH, 40, warga Bajamas Kecamatan Sirandorung, Tapteng melaporkan kehilangan motornya jenis Honda Mega Pro warna hitam di Desa Saragih Timur ke Polsek Manduamas pada Jumat (15/3) sekitar pukul 02.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Manduamas Tangkap Dua Tersangka Curanmor

IKLAN

“Kronologis kejadian curanmor itu bermula pada Kamis (14/3) sekitar pukul 22.00 WIB, korban SH memarkirkan sepeda motornya di depan warung milik DP (kedai minum) di Desa Saragih Timur,” kata Kapolsek Banduamas AKP Kuson Butar-butar melalui Staf Humas Polres Tapteng Aibtu Dariaman Saragih, Minggu (17/3).

“Namun saat hendak pulang pada Jumat (15/3) sekitar pukul 02.00 WIB, korban tidak lagi menemukan sepeda motornya di tempat parkir karena hilang,” tambah Dariaman.
N
Setelah mengetahui sepeda motornya hilang, korban melaporkannya ke sentra pelayanan Polsek Manduamas. “Usai menerima laporan curanmor tersebut, Polsek Manduamas pun melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pelaku inisial AG, 17, seorang pengangguran, warga Manduamas Baru di Desa Binjohara Uruk pada Sabtu (16/3),” terangnya.

Lebih lanjut Dariaman mengatakan, usai dilakukan penangkapan, petugas Polsek Manduamas melakukan interogasi, dan AG mengakui melakukan curanmor bersama rekannya HH, 18, seorang pengangguran, warga Manduamas Baru.

“Tersangka pelaku kedua ditangkap di Dusun Paranginan, Desa Manduamas Lama di hari yang sama,” sebutnya.

Dariaman menerangkan, kedua tersangka pelaku melakukan curanmor dengan cara memotong kabel kunci kontak sepeda motor korban menggunakan gunting dan rencananya akan dijual untuk mendapatkan uang.

“Kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Manduamas bersama barang bukti berupa STNK, sepeda motor Honda Mega Pro, BPKB, dan kunci kontak sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Dariaman Saragih.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Arlin P Harahap, Minggu (17/3) mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan. Ia juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya kasus serupa di wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Kiranya melalui pengungkapan kasus curanmor ini, semoga dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga aset serta keamanan diri. Terkhusus untuk pengguna sepeda motor agar pada saat memarkirkan kendaraan, untuk menggunakan kunci Ggnda,” tandas AKP Harlin Harahap.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE