SIMALUNGUN (Waspada): Polsek Raya Kahean Resort Polres Simalungun, berhasil menangkap seorang laki-laki pengedar narkoba berinisial ZD alias Yudi di Dusun Sibirah Raya, Nagori (desa) Banu Raya, Kec. Raya Kahean, Kab. Simalungun, Rabu (20/9/2023).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Polsek Raya Kahean terhadap seorang pria diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Benar, personel Polsek Raya Kahean kembali berhasil mengamankan pria yang diduga melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Nagori Banu Raya, Kec. Raya Kahean,” kata Kapolres AKBP Ronald, saat dikonfirmasi, Kamis (21/9).
Kapolres menekankan pentingnya upaya membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Dia menyampaikan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan juga berpotensi merusak tatanan sosial di masyarakat.
“Penanggulangan narkoba harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian semata. Kepolisian siap bersinergi dengan instansi terkait, organisasi masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba, serta memberikan pendidikan dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba,” ujar AKBP Ronald.
Kapolres juga memastikan Polres Simalungun akan meningkatkan pengawasan terhadap pemuda-pemuda yang rentan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Kepolisian akan lebih aktif melakukan razia, penggerebekan dan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun, serta menindak tegas para pelaku dan pengedar narkoba.
“Peredaran narkoba harus diberantas secara tuntas dan tidak ada ruang bagi para pelaku narkotika untuk beroperasi di Simalungun,” ujarnya.
Orang nomor satu di jajaran Polres Simalungun itu juga mengajak masyarakat untuk melaporkan secara aktif jika mengetahui adanya indikasi atau informasi terkait peredaran narkoba, sehingga kepolisian dapat segera bertindak dan menghentikan peredaran tersebut.
“Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Simalungun dapat terbebas dari peredaran narkoba dan menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan sejahtera bagi seluruh masyarakatnya. Melalui upaya bersama ini, generasi muda dapat terhindar dari bahaya narkoba dan membangun masa depan yang lebih baik,” tegas AKBP Ronald.
Sementara Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak, mengatakan keberhasilan pihaknya melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan dukungan masyarakat yang mau menginformasikan keberadaan pelaku.
Menurutnya, pria berinisial ZD alias Yudi itu merupakan warga di Huta Bah Bulian, Kec. Raya Kahean dan berstatus sebagai pengangguran.
“Warga resah dan menginformasikan keberadaan ZD alias Yudi yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah itu. Setelah menerima informasi, Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan sehingga berhasil membekuk ZD di salah satu rumah di Dusun Sibirah Raya, Nagori Banu Raya,” terang AKP Jaresman.
Dari tangan ZD alias Yudi berhasil disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu-sabu seberat 2,37 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti 32 plastik klip kosong, satu kotak CD putih, satu set alat hisap sabu, sebuah korek api merah, satu kaca pirex, satu sendok buatan dari pipet plastik, uang tunai senilaj Rp1.530.000 dan satu unit ponsel merek Vivo warna biru.
Zd alias Yudi mengaku bahwa barang haram jenis sabu itu adalah miliknya yang akan dia jual kembali.
Selain Yudi, SR yang sedang berada di rumah saat penggerebekan juga diamankan, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika dari wanita tersebut ataupun hal-hal yang terkait dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba juga tidak ditemukan.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan Mapolsek Raya Kahean untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya,” jelas AKP Jaresman.(a27)