Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Proyek APBN Di Palas Diduga Gunakan Galian C Ilegal

Proyek APBN Di Palas Diduga Gunakan Galian C Ilegal
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada); Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berbiaya puluhan miliar rupiah di Sibuhuan, kota Kabupaten Padanglawas (Palas) diduga menggunakan galian C ilegal.

Demikian keterangan yang dihimpun Waspada, Senin (24/10) bahwa di Sibuhuan, kota Kabupaten Padanglawas terdapat dua bangunan pemerintah yang bersumber dari dana APBN tahun 2022, yakni kantor Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Sibuhuan.

Seperti pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan yang dikerjakan perusahaan kontraktor pelaksana PT. Cantika Dyandra yang berbiaya Rp30 miliar lebih.

Begitu juga pembangunan gedung kantor PN Sibuhuan yang dikerjakan perusahaan kontraktor PT. Bumi Putri Silampari, yang berbiaya Rp42 miliar.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Padanglawas, Gunungtua H. Daulay, S.Sos, bahwa setiap bangunan pemerintah yang menggunakan bahan material galian C, seharusnya membayar pajak retribusi galian C sesuai Perda nomor 12 tahun 2019.

Dan selama ini pajak retribusi material galian C hanya dapat dipungut dari proyek fisik pemerintah Kabupaten Padanglawas melalui Dinas PU Palas.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Dinas PU Kabupaten Padanglawas, Amirhan Hasibuan, ST. Dimana untuk proyek fisik pemerintah Kabupaten Palas, karena yang membuat rencana anggaran biayanya dari Palas, sehingga bisa dihitung berapa penggunaan material galian C.

Tetapi untuk proyek fisik pemerintah provinsi maupun pusat, tidak pernah dapat dipungut karena tidak menghitung material galian C yang digunakan. Kecuali ada laporan penggunaan material galian C yang diambil di daerah Padanglawas.

Sementara humas perusahaan kontraktor pelaksana PT. Cantika Dyandra, Andre saat dihubungi Waspada mengatakan bahwa masalah galian C, telah menyerahkan sepenuhnya ke perusahaan lokal.(a30/B)

Keterangan Foto; Proyek bangunan fisik pemerintah yang bersumber dari APBN, berbiaya Rp30 miliar lebih di Palas diduga menggunakan material galian C ilegal. (Waspada/Idaham Butar Butar/B)

#3TahunWaspada.id

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Ketua Bhayangkari Cabang Pidie Ny. Yayuk Padli. didampingi Kapolres Pidie AKBP Padli, dan Waka Polres Kompol Muhammad Taufiq menyerahkan paket Sembako kepada salah satu warga kurang mampu di Kota Sigli, Selasa (25/10). Waspada.id/Muhammad Riza
Aceh

SIGLI (Waspada): Kapolres Pidie AKBP Padli, SH,SIK, MH didampingi, Ketua Bhayangkari Cabang Pidie Ny Yayuk Padli, beserta jajaran, Selasa (25/10) laksanakan bhakti sosial (Bansos) bagi-bagikan bingkisan Sembako untuk petugas kebersihan…

Mahasiswa KKNT FKIP UNA foto bersama dengan guru dan siswa MA Nurul Wathon Desa Simpang Empat, Kec Simpang Empat, Kab Asahan, setelah Sosialisasi dan penyuluhan bahaya penggunaan Narkoba. Waspada.id/Ist
Pendidikan

KISARAN (Waspada): Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Asahan (FKIP UNA) melakukan sosialisasi dan penyuluhan bahaya Narkoba kepada usia dini, sehingga generasi bangsa bisa…

Wakil Bupati Pidie Jaya, yang juga Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Pidie Jaya, Sayed Mulyadi, menyerahkan secara simbolis wadah makan Isi Piringku kepada peserta Perkemahan Germas Sehati di Pidie Jaya, Senin (24/10). (Waspada.id/Ist)
Aceh

MEUREUDU (Waspada): Wakil Bupati Pidie Jaya, yang juga Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pidie Jaya, Sayed Mulyadi, SE, M.Si, membuka secara resmi perkemahan GERMAS Sehati di di komplek Gedung PMI Pidie Jaya, pada…