SIBUHUAN (Waspada): Proses tender proyek pembangunan gedung perpustakaan umum daerah Kabupaten Padang Lawas (Palas) senilai Rp10 miliar diduga sarat kecurangan dan berpotensi korupsi, demikian aktivis pemuda Tondi Sarasi Lubis, Kamis (26/6).
“Melihat perjalanan pelaksanaan tender di Palas, selalu ada kejanggalan. Proyek perpustakaan ini, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025, hanya diikuti satu perusahaan yang melengkapi berkas, yaitu CV. AS,” ujar Lubis.
CV. AS memenangkan tender dengan penawaran Rp9.950.219.000, selisih kurang dari 0,5 persen dari pagu anggaran. Kontrak nomor 041/02/SP/PPK-PERPUS/DAK/V/2025 ditandatangani pada 9 Mei 2025.
Lubis menilai proses ini melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Per LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan HPS. Menurutnya, hanya satu peserta yang lolos bertentangan dengan prinsip efisiensi dan persaingan sehat (Pasal 6 huruf a dan b Perpres No. 16/2018).
“Ini bertentangan dengan motto ‘perubahan, luruskan niat dan teruslah bermanfaat untuk Padang Lawas yang lebih maju’,” tegas Lubis.

Ia bahkan menduga adanya pelanggaran Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, terkait penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain dan merugikan negara.
Namun, Ketua Pokja tender proyek fisik Dinas Perpustakaan, Ahmad Riadi Hasibuan, didampingi Ceria Anugrah dan Emri Sahwan Nasution, membantah tudingan tersebut.
Mereka menyatakan proses tender telah sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. “Semua tahapan telah dilalui sesuai aturan, hingga penetapan CV. AS sebagai pemenang,” kata Riadi. (a30)