Scroll Untuk Membaca

Sumut

PT Agincourt Resources Berikan Hak Jawab Atas Tuntutan Warga Batang Toru

Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): PT Agincourt Resources (AR) memberikan atau menggunakan hak jawab atas tuntutan warga Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan sebagimana diberitakan waspada.id tanggal 29 Oktober 2023. PT AR menyatakan keberatan dengan pemberitaan tersebut.

Hak jawab dari PT AR tertanggal 31 Oktober 2023 yang ditandatangani Senior Manager Corporate Communications PT AR Katarina Siburian Hardono merupakan tanggapan terhadap berita dengan judul ‘Minta Deviden PT AR Dikembalikan, Warga Batang Toru Temui Kapolres’.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PT Agincourt Resources Berikan Hak Jawab Atas Tuntutan Warga Batang Toru

IKLAN

Berikut ini hak jawab dari PT AR yang diterima Redaksi waspada.id pada tanggal 31 Oktober 2023:

“Lewat surat ini, kami menyampaikan keberatan atas pemberitaan berjudul “Minta Deviden PT AR Dikembalikan, Warga Batang Toru Temui Kapolres” yang dipublikasikan di Waspada.id pada 29 Oktober 2023 dengan tautan https://www.waspada.id/sumut/minta-deviden-pt-ar-dikembalikan-warga-batang-toru-temui-kapolres/

Kami keberatan atas penayangan berita tersebut karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu kepada kami sebelum berita tersebut dipublikasikan, atau dengan kata lain pemberitaan tersebut tidak mengandung prinsip pemberitaan yang berimbang.

Kami juga menyayangkan sikap Waspada.id karena ini kali kedua kami tidak diberi ruang menanggapi/mengklarifikasi, sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berikut respons/hak jawab yang sebagian sudah pernah kami kirimkan beberapa hari lalu:

  1. Mengenai pengelolaan dividen PTAR agar dikembalikan ke masyarakat dan alokasi dividen untuk masyarakat agar disesuaikan dengan kesepakatan yang ada.

Alokasi pemanfaatan dividen yang telah dibayarkan kepada masing-masing pemegang saham serta pembentukan lembaga pengawas dividen sudah di luar wewenang kami. Informasi dan data mengenai pembagian dividen ini setiap tahun selalu kami publikasikan terbuka dalam Laporan Tahunan Perusahaan dan dapat diakses oleh publik melalui website kami wwww.agincourtresources.com.

  1. Mengenai tuntutan agar lembaga pengawas dividen dan Lembaga Konsultasi Masyarakat Martabe (LKMM) dihidupkan kembali.

Pada prinsipnya, kami mendukung program dan inisiatif yang memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat dan tentunya selaras dengan visi misi perusahaan. Terkait usulan ini, lembaga kemasyarakatan selayaknya diusulkan, dibentuk dan dijalankan oleh dan untuk masyarakat. Intinya, pembentukan lembaga/organisasi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan anggota yang ditunjuk harus benar-benar berkomitmen mengemban tanggung jawab dan mampu menjadi saluran aspirasi masyarakat.

  1. Mengenai kesempatan bekerja dan berusaha bagi masyarakat Batangtoru.
    Kami berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat lokal untuk bekerja di Tambang Emas Martabe. Pada tahun 2022, PTAR mempekerjakan 3.386 karyawan yang terdiri dari 956 karyawan Perusahaan dan 2.430 karyawan mitra kerja. Dari keseluruhan karyawan, sebesar 75,72% karyawan berasal dari masyarakat setempat.
  2. Mengenai peran aktif menumbuhkembangkan kearifan lokal masyarakat Tapanuli Selatan di bidang agama dan budaya

Pengembangan bidang sosial budaya dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk melestarikan kearifan lokal merupakan salah satu komitmen kami yang diwujudkan melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Tentu kami juga terbuka dengan masukan dari masyarakat untuk mengoptimalkan program- program tersebut, dan pasti diperlukan kerja sama dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.

  1. Mengenai tuntutan agar seluruh desa dan kelurahan di Batangtoru dijadikan lingkar tambang.
    Saat ini, program kami difokuskan di 15 desa setempat yang telah diidentifikasi sebagai kategori desa yang terkena dampak langsung (directly affected villages/ DAV). Penentuan DAV tercantum secara resmi dalam dokumen Amdal PTAR. Meskipun demikian, kami juga sudah melaksanakan berbagai program tambahan yang memberikan manfaat lebih luas ke desa selain 15 desa terdampak.
  2. Mengenai pengelolaan masalah lingkungan hidup dan dampaknya.
    Sepanjang perjalanan operasional Martabe, kami sangat bertanggungjawab dalam mengelola lingkungan dan dampaknya. PTAR mengikuti kebijakan pengelolaan lingkungan yang ketat sesuai dengan peraturan lingkungan mengenai polusi, air, limbah, energi, dan pengelolaan keanekaragaman hayati.PTAR berupaya untuk mematuhi semua peraturan hukum yang berlaku dengan melakukan evaluasi rutin audit lingkungan, serta memastikan tidak ada kegiatan operasional yang merugikan dan mengganggu lingkungan atau keanekaragaman hayati di sekitar Perusahaan. Komitmen ini ditunjukkan melalui Kebijakan Lingkungan dan strategi keberlanjutan PTAR.

Setiap bulan Tim Terpadu bersama Departemen Lingkungan PTAR memantau kualitas air sisa proses melalui pengambilan sampel air di Sungai Batangtoru. Sampel air sisa proses kemudian dikirim ke laboratorium independen PT Intertek Utama Services, dan hasilnya disosialisasikan dan didiseminasikan kepada masyarakat lingkar tambang.

Sejak 2013 Tim Terpadu sudah terbentuk. Saat ini, Tim bertugas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara 188.44/626/KPTS/2022 tentang Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe ke Sungai Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan. Tim ini terdiri perwakilan pemerintah daerah, ahli dari perguruan tinggi, perwakilan karyawan PTAR, serta perwakilan masyarakat dari desa/kelurahan di lingkar tambang yang anggotanya berganti melalui pembaruan SK Gubernur Sumatera Utara 4 tahun sekali”

Sudah pernah dimuat

Perlu diketahui, terkait dengan poin 1 sampai 4 sebagaiman tertuang dalam Hak Jawab ditandatangani Senior Manager Corporate Communications PT AR Katarina Siburian Hardono, sudah berulang dimuat waspada.id dalam follow up berita terkait tuntutan warga Batang Toru.

Penjelasan dari Senior Manager Corporate Communications PT AR Katarina Siburian Hardono bahwa berita dengan judul ‘Minta Deviden PT AR Dikembalikan, Warga Batang Toru Temui Kapolres” merupakan berita yang kedua kalinya, pihak PT AR tidak diberikan ruang menanggapi/mengklarifikasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.

Pada tanggal 19 Oktober 2023, wartawan Waspada melakukan konfirmasi terhadap Senior Manager Corporate Communications PT AR Katarina Siburian Hardono terkait dengan tuntutan warga Batang Toru sekira pukul 15.17 WIB melalui pesan WhatsApp dan hingga pukul 16.15 WIB belum ada jawaban.

Tiga jam kemudian atau sekira pukul 18.30 WIB Katarina mengatakan baru sampai di Siantar dan jawaban atas konfirmasi tersebut akan dikirim malam itu. WartAwan yang melakukan konfirmasi mengatakan bahwa jawaban akan dimuat untuk berita selanjutnya.

Sekira pukul 22.02 WIB Senior Manager Corporate Communications PT AR Katarina Siburian Hardono memberikan penjelasan terkait tuntutan warga. Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2023, Katarina melengkapi penjelasan atas konfirmasi melalui pesan WhatsApp. (a39)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE