P.SIDIMPUAN (Waspada): PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) tetap akan berupaya berkontribusi besar terhadap perkembangan perekonomian masyarakat sekitar wilayah konsesi perusahaan, utamanya melalui rekrutmen pekerja lokal, mitra pekerja perusahaan hingga program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Hal itu dilaksanakan untuk memberikan dukungan sosial dari perusahaan kepada masyarakat utamanya yang berada di sekitar lokasi lahan,” ungkap Monang Simatupang, salah satu Direksi PT TPL, Jumat (23/2/2024).
Monang menerangkan, PT. TPL adalah salah satu perusahaan terbesar di Indonesia yang menghasilkan pulp yang dipasarkan di dalam dan luar negeri. Perusahaan ini berlokasi di Dusun Sosor Ladang, Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, dan memiliki izin konsesi di beberapa wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Katanya, wilayah konsesi operasional TPL seluas 167.912 Ha meliputi 12 kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Toba, Taput, Humbang Hasundutan, Tapsel, Paluta, Sidempuan, Simalungun, Samosir, Dairi, dan Pakpak Bharat. Wilayah konsesi ini dimanfaatkan oleh TPL untuk perkebunan eucalyptus sebagai bahan baku dalam pembuatan pulp.
“Perkebunan eucalyptus ini dikelola secara berkesinambungan dan ramah lingkungan. Pemanenan dan pemenuhan bahan baku kayu dilakukan sesuai dengan rencana produksi tahunan,” terangnya.
Tahun ini, TPL tetap fokus pada pengembangan dan pengelolaan lahan untuk penanaman eucalyptus di wilayah konsesi Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dengan luas 28.340 Ha, yang mencakup Wilayah Tapsel, Sidimpuan dan Paluta, dengan izin yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sesuai dengan SK No 1487 Addendum IX tahun 2021.
Kegiatan perkebunan ini dilakukan di dalam Areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Perseroan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992, yang terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021.
Monang mengatakan seluruhnya merupakan kawasan hutan negara, sesuai dengan SK. 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Sampai dengan tahun 2020.
Selain itu, batas area kerja PBPH Perseroan juga telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No: SK. 704/Menhut-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013.
Menurut Monang, TPL selalu mengedepankan sistem pengelolaan hutan yang berkesinambungan (sustainability) sesuai dengan program paradigma baru dan hal tersebut telah dilakukan oleh perusahaan di sektor HTI di Sumatera Utara.
“Kami berharap dapat dukungan dari masyarakat dan pemerintah dalam pengembangan operasional perusahaan. Mulai dari peningkatan ekonomi, kebijakan lingkungan, hingga penerapan strategi pengelolaan hutan lestari,” ujar Monang.
Kata Monang, perusahaan juga memiliki kewajiban yang diatur dalam undang-undang dalam pengelolaan perlindungan keanekaragaman hayati, flora dan fauna, serta pencegahan polusi sebagai pedoman pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab,” tegas Monang Simatupang.(a31)