PANTAI LABU (Waspada.id): Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu, tahun 2025 mencapai Rp147.163.684.
Angka positif tersebut merupakan pencapaian yang melebihi target yang telah ditentukan sebesar Rp141.415.349.
“Alhamdulillah, untuk PBB dari bulan Januari hingga akhir Desember 2025, perolehannya bisa melebihi target,” katab Kepala Desa Bagan Serdang, Imran AZ, saat ditemui Waspada.id di ruang kerjanya pada Rabu (7/1/26).
Dijelaskan Imran, PBB desa tersebut untuk tahun 2025 ditargetkan sebanyak 339 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan pokok sebesar Rp141.415.349. Tapi setelah pihaknya melakukan penagihan secara door to door, realisasi PBB Desa Bagan Serdang over target dari jumlah SPPT sebanyak 268 lembar yang tersebar.
“Jadi berdasarkan persentasenya, desa ini mencapai 116,96 persen. Ini juga telah melebihi permintaan Bapak Bupati Deliserdang, yang menyatakan bahwa semua desa harus meningkatkan pajak PBB nya minimal 70 persen,” papar Imran.
Menurutnya, capaian target PBB tersebut berkat dukungan para perangkat desa dan kepala dusun yang selalu bekerja keras.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) PBB Wilayah XI Kecamatan Pantai Labu, Tintirza Swastika, S.Sos, membenarkan bahwa Desa Bagan Serdang mengalami over target dalam realisasi PBB tahun 2025.
“Keberhasilan Desa Bagan Serdang ini merupakan upaya kerja keras semua pihak terkait, ” jelasnya.
Tintirza Swastika menambahkan, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB di Kecamatan Pantai Labu tahun 2026, pihaknya akan tetap melakukan penagihan secara door to door agar target tercapai.
“Kami berharap di tahun 2026 ini, 19 desa di Kecamatan Pantai Labu dapat bekerja keras untuk meningkatkan Penerimaan Asli Sektor (PAS) PBBnya, kalau bisa juga mengalami over target,” harapnya.(id.28/Idris Lubis)











