PEMATANGSIANTAR (Waspada): Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan akhirnya selesai di Kota Pematangsiantar.
Rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di delapan kecamatan yang mulai sejak Sabtu (17/2) berakhir pada Senin (26/2).
Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Chucha Ashari dan mendampingi Komisioner KPU Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Roy Marsen Simarmata serta Komisioner KPU Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Dedy Rahman Harahap membenarkan PPK telah selesai menghitung perolehan suara dari 796 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 53 kelurahan dari delapan kecamatan.
Menurut Chucha, seluruh surat suara yang sudah selesai penghitungannya dan memasukkannya ke dalam kotak suara, PPK mengembalikannnya ke gudang KPU dan menyerahkan kepada KPU, salinan D hasil rekapitulasi kepada KPU untuk rapat pleno tingkat Pematangsiantar.
Rapat pleno penghitungan perolehan suara tingkat Pematangsiantar akan berlangsung di ruang serbaguna DWP, Jl. Porsea, Selasa (27/2) dan Bawaslu serta saksi partai politik (Parpol) peserta Pemilu akan menghadiri saat KPU membacakan seluruh salinan D hasil rekapitulasi.
Menurut Chuca, bila ada nota catatan dari hasil rapat pleno PPK tentang perselisihan angka pada rapat pleno terbuka tingkat Pematangsiantar, tetap mengembalikan kepada salinan D hasil rapat pleno tingkat PPK, dimana PPK sudah menandatanganinya serta seluruh saksi Parpol.
Sesuai ketentuan dalam Keputusan KPU No. 219 tahun 2024, lanjut Chucha, bila ada perselisihan angka, tetap saja mengembalikannya kepada salinan D hasil penghitungan tingkat PPK yang sudah ada berita acaranya.
Menurut Chucha, sesudah rapat pleno tingkat Pematangsiantar yang menurut rencana selasa sampai Selasa (5/3), KPU akan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara secara terbuka, hingga dapat mengetahui besaran perolehan suara masing-masing Parpol.
Sedang rekapitulasi seluruh penghitungan perolehan suara untuk DPRD Pematangsiantar, DPRD Sumut, DPD RI, DPR RI dan Capres, Chucha menyebutkan pihaknya akan menyerahkannya kepada KPU Sumut.
Mengenai Caleg yang memperoleh kursi di DPRD Pematangsiantar, Chucha menyebutkan pihaknya akan mengumumkannya bila tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bila tidak ada perselisihan, tiga hari setelah rapat pleno, KPU akan mengumumkan secara resmi perolehan suara sekaligus nama Caleg yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Pematangsiantar,” imbuh Chucha.
Terkait laporan dana kampanye masing-masing parpol, menurut Chucha, laporan terakhir pada Kamis (29/2) dan akuntan publik independen akan mengauditnya.
Bila tidak melaporkan dana kampanye sesuai batas waktu yang telah ada ketentuannya, Chucha menyatakan bukan tidak mungkin Caleg terpilih dari Parpol gagal pelantikannya menjadi anggota DPRD.
Sesudah tim akuntan publik independen melakukan audit terhadap dana kampanye Parpol, masing-masing akan ada penilaian kategori patuh dan tidak patuh atau wajar dan tidak wajar, akhir Chucha.(a28)