PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama pihak SMA Negeri 5 Pematangsiantar sepakat menempuh relokasi sebagai solusi atas sengketa lahan yang tengah dihadapi sekolah tersebut.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan lahan SMAN 5 merupakan milik PT Detis Sari Indah (DSI). Meski demikian, pihak sekolah masih menempuh upaya hukum melalui peninjauan kembali.
Dalam putusan tersebut, SMAN 5 juga diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp40,7 miliar serta biaya sewa selama kurang lebih 18 tahun sebesar Rp10 miliar.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menilai relokasi menjadi pilihan paling rasional, baik dari sisi efektivitas maupun kondisi lingkungan sekolah saat ini.
“Relokasi merupakan opsi yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, lokasi sekolah saat ini terlalu dekat dengan jalan raya dan rawan banjir,” ujar Bobby saat meninjau SMAN 5 Pematangsiantar di Jalan Medan–Siantar Km 6,8, Kamis (16/4/2026).
Saat ini, Pemprov Sumut bersama pihak sekolah dan Pemerintah Kota Pematangsiantar tengah mengkaji dan mencari lahan baru yang sesuai. Adapun kriteria yang dipertimbangkan antara lain luas minimal setara sekitar 1,1 hektare, lokasi yang aman, serta tetap terjangkau.
Bobby menargetkan pencarian lahan dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu guna memastikan proses belajar mengajar tidak terganggu.
“Kita tidak ingin anak-anak terganggu pendidikannya. Ini yang menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menyatakan kesiapan pemerintah kota untuk mendukung proses relokasi, baik dari sisi administrasi maupun anggaran.
“Pemko telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk biaya sewa tahun ini, dan kami juga akan mengkaji kemungkinan dukungan tambahan untuk relokasi,” ujarnya.
Diskusi terkait solusi sengketa ini turut melibatkan berbagai pihak, antara lain DPR RI, DPRD Sumut, DPRD Pematangsiantar, serta jajaran Dinas Pendidikan Sumut dan pihak sekolah.
Relokasi diharapkan menjadi jalan tengah yang tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga menghadirkan lingkungan belajar yang lebih aman dan layak bagi siswa. (DISKOMINFO SUMUT)










