Residivis Ditangkap Lagi Karena Sabu

  • Bagikan
Residivis Ditangkap Lagi Karena Sabu
Tersangka AH alias Agus dan barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)

P.SIDIMPUAN (Waspada): Seorang mantan terpidana (residivis) kasus narkotika di Kota Padangsidimpuan ditangkap lagi karena kasus kepemilikan sabu-sabu.

AH alias Agus, 46, warga Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan, pada Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 22:00 diciduk Polisi saat berada di pinggir jalan raya.

Sebab, ciri-cirinya sama persis dengan informasi yang disampaikan masyarakat kepada Polisi tentang akan adanya transaksi narkoba di Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae.

Residivis Ditangkap Lagi Karena Sabu

“Saat ditangkap, pada tersangka tidak ditemukan barang bukti. Ternyata sabu-sabu itu disimpan di rumah,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar.

Dijelaskan, penggeledahan di rumah tersangka dilakukan berdasarkan hasil interogasi. Agus menyebut sabu-sabu yang diperolehnya dari seseorang warga Kelurahan Aek Tampang itu disimpan di pentilasi jendela rumahnya.

Petugas langsung bergerak ke rumah tersangka yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Dari rumah itu ditemukan tiga plastik klip trasparan berisi sabu-sabu seberat 0,83 gram.

Petugas juga menemukan barang bukti lain berupa satu pipet yang diduga dipakai untuk penyalahgunaan narkotika dan uang tunai Rp100 ribu.

Selanjutnya Agus bersama barang bukti diboyong ke Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut. (a05)

  • Bagikan