Sumut

Residivis Narkotika Kembali Diringkus

Residivis Narkotika Kembali Diringkus
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, seorang residivis kasus narkotika, pria HN, 39, karena membawa narkotika jenis sabu-sabu.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Bawa narkotika jenis sabu-sabu lagi, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku seorang residivis kasus narkotika, pria HN, 39, warga Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat.

Sat Resnarkoba meringkus HN ketika membawa sabu ke Perumahan BTN, Jl. Bersama, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari, Rabu (27/3) pukul 17:05.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Senin (1/4) menyebutkan awalnya sore itu mendapat informasi dari masyarakat ada seorang pria membawa narkotika jenis sabu ke Perumahan BTN, Jl. Bersama.

Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung berangkat ke lokasi itu dan menemukan HN serta meringkusnya.

Saat itu, HN sempat menjatuhkan satu paket sabu dari pegangan tangan kirinya ke jalan. Dengan gerak cepat, Tim Opsnal mengamankan satu paket sabu seberat 0,22 gram itu.

Hasil interogasi, HN mengakui sabu itu miliknya, hingga Tim Opsnal memboyong HN bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba menyebutkan pihaknya sudah mengamankan HN untuk memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku dan HN merupakan residivis kasus narkotika yang telah menjalani hukuman selama enam tahun tiga bulan.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE