Scroll Untuk Membaca

Sumut

Reskrim Polres T.Balai Tangkap Ayah Tiri Pemerkosa Anaknya

Kecil Besar
14px

TANJUNGBALAI (Waspada) : Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap tersangka, ASR alias Rudal, 45, warga Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai, Minggu (13/2).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH dan Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, tersangka Rudal diduga telah menggauli anak tirinya Bunga (bukan nama sebenarnya). Rudapaksa itu terbongkar setelah Bunga menceritakan kisah pilunya kepada ibu angkatnya, UR.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurut Kapolres, aksi bejat tersangka dilakukan sejak Tahun 2016 silam dan berlanjut sampai hari ini. Waktu itu Bunga masih berusia 10 tahun atau setara kelas 6 SD.

“Pengakuan tersangka yang kita dalami sudah sembilan kali menggauli anak tirinya,” tutur AKP Eri.

Tersangka ucapnya melanggar pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (A21/A22)

Keterangan foto: Tersangka Rudal, pelaku perkosaan terhadap anak tirinya diamankan Satreskrim Polres Tanjungbalai. Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE