AEKKANOPAN (Waspada): Bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Rizal – Darno berencana melakukan upaya banding ke PTUN Medan terkait putusan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara yang menolak seluruhnya permohonan mereka pada sidang putusan sengketa pemilihan.
Upaya banding ini mereka lakukan karena menganggap putusan Bawaslu tidak mencerminkan keadilan dan kurang mencermati fakta-fakta yang ada dalam persidangan.
“Hari ini kami sedang melakukan persiapan untuk melakukan upaya banding atas putusan Bawaslu Labura, mungkin esok permohonan banding sudah kami sampaikan ke PTUN,” ungkap Darno, Senin (14/10).
Darno menilai Bawaslu kurang mencermati fakta-fakta persidangan. Menurutnya ada saksi yang dihadirkan oleh KPU selaku pihak yang menyampaikan tanggapan masyarakat yang di dalam tanggapannya tertera stempel organisasi di mana semestinya tanggapan masyarakat adalah orang pribadi.
Darno juga menyampaikan jika ada saksi yang dihadirkan oleh KPU mengaku memiliki gelar sarjana, namun setelah ditanya dalam persidangan, ternyata masih tercatat sebagai mahasiswa.
“Seharusnya dari fakta-fakta ini, Bawaslu bisa mengabulkan permohonan kami, mestinya KPU dan Bawaslu mengikuti semangat demokrasi yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi yang intinya menghindari kotak kosong,” kata Darno.
Disampaikan Darno, jika tujuan mereka melakukan upaya hukum ini adalah untuk hidupnya demokrasi di Labura.
“Jika nanti kami memang dinyatakan salah, kami akan menerimanya, namun sebelumnya kami pasti akan terus melakukan berbagai upaya hukum hingga sampai ke Mahkamah Konstitusi, sampai benar-benar hukum itu berdiri pada kebenaran, karena kami berpandangan dokumen administrasi dari bang Rizal untuk pencalonan semua sudah lengkap,” pungkas Darno.
Sementara itu, menanggapi hasil putusan Bawaslu ini, calon Bupati Dr Hendri Yanto Sitorus, MM berpandangan lain.
Hendri Yanto megungkapkan jika dirinya akan selalu menghormati apapun hasil putusan yang ambil Bawaslu terkait sengketa pemilihan.
“Pada prinsipnya, apapun yang diputuskan Bawaslu kita siap menerimanya, selama berpegang kepada azas dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Minggu (13/10).
Calon Bupati yang memasang tagline Labura Hebat jilid 2 ini juga berpandangan, putusan yang diambil Bawaslu, pasti tentu telah melalui pertimbangan dan kajian yang cermat serta berdasar pada aturan perundangan yang berlaku sebelum mengambil putusan untuk menolak permohonan dari Rizal – Darno.
“Tentang keputusan Bawaslu hari ini yang menyatakan gugatan Paslon Rizal-Darno tidak memenuhi syarat (TMS), pastinya Bawaslu mempunyai dasar-dasar serta pertimbangan yang matang sebelum mengeluarkan keputusan TMS. Apalagi keputusan itu diambil secara kolektif dan kolegial bukan berdasar kepada kepentingan individual,” pungkas Hendri Yanto yang juga ketua DPD. Golkar Labura ini. (Cim)