TANAH KARO(Waspada): Peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo, diduga masih belum dapat diminimalisir dalam pencapaian Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK dan program Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi.
Diantaranya Program Prioritas Kita, point nomor 2 tentang Narkoba Musuh Bersama, untuk pengungkapan jaringan narkoba. Meskipun Satres Narkoba Polres Tanah Karo saat ini masih terus melakukan pengungkapan.
Hal ini dkatakan Robinson Purba selaku Pemerhati dan Peduli Narkoba di Karo kepada Waspada.id, Senin (28/8). Dari sejumlah pengungkapan yang di lakukan Satres Narkoba Polres Tanah Karo, beberapa diduga pengedar narkotika. Pihaknya hanya berhasil mengamankan para bandar, sementara pemasok yang diduga masih tetap mendistribusikan barang haram ke Wilkum Polres Tanah Karo diduga masih tetap berlangsung.
Lanjut Robinson, sejumlah masyarakat di Kabupataen Karo mengharapkan, pengungkapan peredaran gelap narkotika bisa dilakukan secara serius. Selain pengedar Satres Narkoba Polres Tanaha Karo juga mengungkap para pemasok narkotika. Tindakan itu diharapakan, agar para pelaku yang ada dalam jaringan itu, tidak kembali melakukan peredaran di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Kita ketahui bisnis narkotika baik dalam bentuk golongan satu jenis tanaman seperti ganja maupun sabu-sabu, memang sangat menggiurkan, sebab cepat mendatangkan uang dan peredarannya dilakukan secara tersembunyi dan bahkan ada yang melibatkan oknum petugas. Namun kita harapkan hal itu tidak terjadi di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Dari beberapa pengungkapan narkoba yang kini masih dilakukan Satres Narkoba Polres Tanah Karo. Salah satunya dua pelaku diduga pengecer narkoba jenis sabu berinisial IS dan PG dengan barang bukti empat plastik diduga sabu. Kita harapkan pengungkapan tersebut tidak sampai di situ saja.
“Kita yakin kalau narkoba sabu yang mereka jual, pasti ada pemasoknya dan kita harapkan petugas Satres Narkoba Polres Tanah Karo segera melakukan penindakan yang serius guna menyelamatkan masyarakat karo dari ancaman narkoba” harap Robonson Purba.
Sementara untuk tetap melakukan pemberantasan, Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Selasa (22/8) kemaren berhasil mengamankan dua pelaku diduga pengedar sabu di Simpang Jln Rakoeta Sembiring sekira pukul 17.00 Wib.
Kedua pelaku berinisial IS alias Mangkok, 30 penduduk Desa. Kutabangun. Kecamatan Tigabinanga dan PG, 31 penduduk Desa. Guru Benua Kecamatan Munte. Selain kedua pelaku, dalam penyergapan itu petugas berhasil mengamankan empat bungkus plastik diduga sabu dengan brutto 19,38 gram dan satu unit handpone yang berisi percakapan transaksi jual beli narkoba.
Guna mempertangung jawabkan perbuatan kedua pelaku saat ini IS dan PG sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik. IS dan PG terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, kata Kasat Narkoba Karo. (c02).