Scroll Untuk Membaca

Sumut

Rohingya Sementara Di Aceh, Sisi Kemanusiaan Perlu Dikedepankan

Rohingya Sementara Di Aceh, Sisi Kemanusiaan Perlu Dikedepankan
135 Orang warga Rohingya yang mendarat di pesisir pantai laut Blangulam Gampong Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, dengan menggunakan kapal kayu, Minggu (10/12) lalu. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Direktur Jenderal Hak Asazi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI, Dhana Putra memandang penanganan pengungsi Rohingya memiliki kompleksitas tinggi. Namun, bagaiamanapun aspek kemanusiaan yang bersifat universal ini harus dikedepankan dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal.

“Melihat resistensi yang terjadi terhadap pengungsi Rohingya, perlu diintensifkan komunikasi dengan IOM, UNHCR dan negara-negara tetangga agar penanganan pengungsi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat lokal khususunya dalam konteks ini di Aceh,” kata Dhahana.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rohingya Sementara Di Aceh, Sisi Kemanusiaan Perlu Dikedepankan

IKLAN

Kendati pemerintah Indonesia belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 tentang pengungsi, namun Dhahana berpandangan atas dasar kemanusiaan kita tetap harus menampung sementara para pengungsi Rohingya. Pasalnya, ada prinsip-prinsip non-refoultment yang sudah diakui sebagai hukum kebiasaan internasional.

“Prinsip non refoulment ini melarang negara untuk mengembalikan atau mengusir orang-orang ke negara asal atau nagera lain yang berpotensi mendapat tindak persekusi, penyiksaan, pelanggaran HAM yang berat,” terang Dhahana dalam pernyataannya yang dirilis, Sabtu (30/12).

Lebih lanjut, Dhahana mengungkapkan para pengungsi Rohingya ini bersifat sementara di Aceh. “Yang perlu digarisbawahi, keberadaan mereka di sini adalah sementara hingga nanti UNHCR menentukan status sebagai pengungsi dan penempatan negara ketiga atau negara penerima para pengungsi Rohingya,” ujarnya.

Di satu sisi, sambung Dhahana, selama pengungsi Rohingya berada di Indonesia tetap diwajibkan untuk menataati peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai kearifan lokal yang ada di Indonesia agar tidak memunculkan masalah-masalah sosial yang membuat gaduh.

“Di sisi lain, kami berharap semua pihak dapat menahan diri dari tindakan-tindakan provokatif agar tidak menimbulkan kondisi yang tidak kondusif di Aceh dalam penanganan para pengungsi Rohingya,” imbuhnya.

Tindakan kekerasan terhadap para pengungsi tempo lalu telah menjadi sorotan masyarakat internasional. Sejumlah media internasional telah mewartakan insiden di Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) pada Rabu malam. “Harapannya tentu kejadian serupa yang memberikan citra negatif semacam itu tidak terjadi lagi kedepan,” pungkas Dhahana. (b05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE