Rokok Ilegal Diamankan Dari Peredaran Di Humbahas

  • Bagikan
Rokok Ilegal Diamankan Dari Peredaran Di Humbahas
PETUGAS Bea Cukai Sibolga menyita rokok ilegal dari toko kelontong di daerah Humbahas. Waspada/Ist

DOLOKSANGGUL (Waspada): Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama pihak Bea Cukai Sibolga dan personel Polres Humbahas kembali gelar razia rokok ilegal. Dari hasil razia, sedikitnya 12.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari peredaran (toko/kedai) di daerah itu, Senin (16/10).

Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopenaker) Humbahas, Nurliza Pasaribu melalui Kabid Industri dan Tenaga Kerja, Sabar Saragih kepada wartawan, mengatakan razia tadi berhasil menyita sekitar 10.200 batang rokok ilegal dari peredaran. Rokok ilegal yang disita itu berpotensi merugikan negara senilai Rp12.192.462.

Rokok Ilegal Diamankan Dari Peredaran Di Humbahas

Katanya, dalam razia gabungan di atas, pihaknya menggandeng Kantor Pelayanan dan Pengawasan Pabeanan dan Cukai TMP C Sibolga dan Polres Humbahas. Hal ini juga sebagai tindak lanjut atas sosialisasi pada tanggal 10-11Mei 2023 di Doloksanggul dan di Lintongnihuta, dengan topik ‘Stop Rokok Ilegal’.

“Sebagai tindaklanjut sosialisasi pada pertengan Mei lalu, kita bersinergi dengan Beacukai Sibolga dan Polres Humbahas kembali melakukan razia perdagangan rokok ilegal dan menemukan berbagai merek seperti rokok merek Luffman dengan berbagai varian dan H1 Mild Gold,” ujarnya.

Ketua tim dari Beacukai Sibolga, Dezky menyampaikan razia seperti ini secara rutin dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Sibolga di wilayah kerjanya.

Ditambahkan, luas wilayah kerja Kantor Bea Cukai Sibolga mencakup 11 kabupaten dan tiga kota. “Untuk memaksimalkan pengawasan peredaran rokok ilegal, kami sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama dari Pemda setempat baik itu dalam bentuk sosialisasi dan pencegahan seperti yang dilaksanakan Pemkab Humbahas baru-baru ini,” tukasnya. (cas)

  • Bagikan