Scroll Untuk Membaca

Sumut

RTP Polres P.Siantar Over Kapasitas, Titipkan 18 Tahanan Ke Rutan Lapas

RTP Polres P.Siantar Over Kapasitas, Titipkan 18 Tahanan Ke Rutan Lapas
Polres Pematangsiantar menitipkan 18 tahanan ke Rutan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar di Jl. Asahan, Kamis (16/5), karena RTP Polres over kapasitas.(Waspada-Ist).
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Guna peningkatan kewaspadaan akibat Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar over kapasitas, Polres menitipkan 18 tahanan ke Rumah Tahanan Negara (RTP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Tahti Iptu Irfansyah Siregar mengungkapkan hal itu saat menitipkan 18 tahanan itu ke Lapas, Jl. Asahan, Kamis (16/5).

Kasat Tahti menyebutkan RTP Polres mengalami over kapasitas, dimana yang ideal daya tampungnya hanya untuk 45 orang dan jumlah tahanan sudah lebih, hingga kondisi itu membuat Polres menitipkan tahanan itu guna mengurangi volume tahanan yang ada di dalam ruang tahanan.

Menurut Kasat Tahti, dengan jumlah tahanan sudah penuh, tidak bisa memaksakan untuk bersama-sama terus menampungnya, belum lagi kapasitasnya yang sempit membuat pihak Polres memutuskan untuk menitipkan sejumlah tahanan ke Rutan Lapas.

Sebelum menitipkan, Urkes Polres memeriksa kesehatan para tahanan, guna memastikan seluruh tahanan itu benar-benar dalam kondisi sehat dan keseluruhan tahanan itu notabenenya dalam proses penyidikan.

“Selain itu, adanya pertimbangan kemanusiaan agar tahanan tetap sehat dan nyaman sampai menunggu proses pelimpahannya dan sebagai antisipasi kemungkinan yang terjadi kepada tahanan tidak berbuat aneh-aneh,” akhir Kasat Tahti.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, Sukarno Ali turut mengawasi proses pemindahan WBP ke Lapas Narkotika Dan Lapas Pemuda Langkat, Kamis (12/9).(Waspada/ist).
Sumut

PEMATANGSIANTAR (Waspada:): Lapas Kelas IIA Pematangsiantar mengalami over kapasitas kurang lebih sebesar 200% dari kapasitas hunian yang seharusnya dihuni oleh 720 orang. Sebagai wujud perhatian pemerintah untuk mengurangi over kapasitas…