Rutan Kelas IIB Tarutung Sosialisasi Hak Dan Kewajiban WBP

  • Bagikan

TARUTUNG (Waspada) : Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung mensosialisasikan tentang hak dan kewajiban bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Sosialisasi itu dilakukan pada Rabu (17/10) oleh Kepala Rutan, Ismet Sitorus, didampingi pejabat lainnya, seperti Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias Pakpahan,” kata Kepala Kesatuan Pengaman Rutan, M. Nurdin Tanjung, kepada Waspada, Kamis (18/10).

Adapun hak dan kewajiban WBP yang disosialisasikan itu, kata M. Nurdin Tanjung, adalah mengenai pelaksanaan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam peraturan Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Namun di samping itu untuk mendapatkan hak itu tentunya harus pula menjalankan kewajiban dengan tetap mematuhi tata tertib serta mengikuti semua program pembinaan yang ada di Rutan Tarutung,” kata M.Nurdin Tanjung.

Dalam.kesempatan sosialisai itu, tambah M.Nurdin Tanjung, Kepala Rutan Tarutung, Ismet Sitorus menyampaikan apresiasi kepada warga binaan yang selama ini sudah turut menjaga keamanan, ketertiban dan giat mengikuti pembinaan yang ada di Rutan Tarutung.

Selain itu, Ismet juga menegaskan tidak ada pungutan biaya dalam layanan pemasyarakatan di Rutan Tarutung dan tetap jaga keharmonisan dalam menajalani masa pidana di Rutan Tarutung serta ikuti semua program pembinaan yang ada sehingga kelak bebas dapat bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa.

Lebih lanjut M. Nurdin Tanjung mengatakan bahwa Rutan Tarutung tetap berkomitmen untuk Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba).

“Warga binaan akan di tindak tegas jika kedapatan menggunakan barang terlarang“, tegas M. Nurdin Tanjung.(chp)

  • Bagikan