Santunan Kematian Dari BPJamsostek Rp84 Juta Diserahkan

  • Bagikan

P.SIDEMPUAN (Waspada) : Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution SH bersama Kepala BPJamsostek Padangsidempuan Muhammad Syahrul serahkan santunan kematian dari BPJamsostek sebesar Rp84 juta kepada 2 orang ahli waris peserta BPJamsostek yang meninggal dunia, Selasa (25/1).

Santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) tersebut diterima Daliansyah Saragih sebagai ahli waris dari Helmi Aprianti, pegawai Satpol-PP Padangsidempuan dan Elliati sebagai ahli waris dari Martua Sinaga, warga Tano Bato, Padangsidimpuan yang berprofesi sebagai pekerja proyek. Masing-Masing ahli Waris menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Kepala BPJamsostek Cabang Padangsidempuan Muhammad Syahrul mengatakan selain memberikan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, BPJamsostek juga memberikan santunan bea siswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia dan telah memiliki masa iuran minimal tiga tahun.

“Santunan diberikan untuk dua orang anak peserta BPJamsostek yang meninggal dunia secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak dari peserta,” ucap Syahrul.

Dijelaskan, untuk anak TK sampai SD mendapat santunan senilai Rp1,5 juta per orang dalam setahun yang diberikan selama delapan tahun.Kemudian anak SMP mendapat santunan sebesar Rp2 juta per orang setahun maksimal selama tiga tahun.

Sedangkan anak SMA mendapatkan santunan dari BPJamsostek sebesar Rp3 juta setahun maksimal tiga tahun dan untuk anak peserta di perguruan tinggi maksimal Strata 1 mendapatkan santunan sebesar Rp12 juta setahun selama maksimal lima tahun.

Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution SH menegaskan bahwa kematian merupakan takdir dari Allah SWT yang harus dijalani setiap umat manusia dan tidak bisa diprediksi kapan seseorang meninggal dunia sehingga perlu persiapan bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Kalau ada pilihan, kita tidak akan memilih. Akan tetapi ini adalah kehendak Allah SWT, turut berduka cita, semoga santunan ini bisa mengurangi beban hidup keluarga almarhum yang meninggal akibat sakit” ujar Wali Kota Padangsidempuan

Menurut Wali Kota, jaminan kematian merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaannya aktif serta bukan akibat kecelakaan kerja.

“Manfaatnya berupa bantuan uang yang totalnya sebesar Rp42 juta, dengan begitu masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif, aman, dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami,” katanya.(a39).

  • Bagikan