Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku pencurian, pria MI, 22, alias Ical, dari lokasi bilyard, Jl. WR. Supratman, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Jumat (8/12) pukul 17: 45 dan menyita barang bukti dari MI.(Waspada-Ist).
PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil meringkus terduga pelaku pencurian, pria MI, 22, alias Ican, warga Jl Bajiran, Perumahan Kasnan, Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, Sabtu (9/12) menyebutkan Tim Opsnal Sat Reskrim meringkus MI ketika sedang duduk-duduk di tempat bilyard marga Sirait di Jl. WR. Supratman, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Jumat (8/12) pukul 17:45.
Menurut Kasat Reskrim, pencurian itu terjadi pada Jumat (1/12) pukul 14:00 di rumah korban Nike Tamala Sihaloho, Jl. Sumber Jaya, Gg. Inpres, Ling. II, Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba.

Sesuai informasi, awalnya pada siang itu, korban berjualan di tokonya yang terletak di depan rumahnya. Kemudian, korban masuk ke dalam rumahnya dan meninggalkan tokonya dalam keadaan tanpa ada yang menjaganya.
Tidak berapa lama, korban kembali ke tokonya untuk berjualan dan saat hendak mengeluarkan uang, korban baru menyadari dompetnya sudah hilang dari atas meja. Isi dompet itu berupa uang hasil penjualan Rp 15 juta, dua kartu ATM BCA dan dua KTP atas nama korban.
Setelah mengetahui dompetnya hilang, korban langsung membuka dan melihat rekaman CCTV yang berada di depan rumahnya, dimana isi rekaman CCTV itu memperlihatkan pelaku pencurian dompetnya itu seorang pria dewasa yang datang ke toko dengan mengenderai sepeda motor jenis matic dengan membonceng seorang anak-anak.
Keberatan atas kehilangan dompet itu, saat itu juga korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Siantar Martoba.
Setelah melakukan penyelidikan, personel Tim Opsnal Sat Reskrim pimpinan Kasat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian itu dan meringkus MI .
Hasil interogasi, MI mengakui mencuri dompet korban dan menyimpan dompet itu di rumahnya. Tim Opsnal langsung membawa MI ke rumahnya dan mengamankan barang bukti dompet, KTP, ATM dan pakaian MI saat melakukan pencurian seperti jaket warna hitam, celana pendek warna coklat dan topi warna hitam.
Selanjutnya, Tim Opsnal membawa MI bersama seluruh barang bukti ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.
Menurut Kasat Reskrim, hingga saat ini penyidik Sat Reskrim telah mengambil alih laporan pengaduan korban dan MI bersama barang bukti sudah dalam pengamanan Sat Reskrim guna proses selanjutnya dengan mempersangkakan MI melakukan tindak pidana pencurian biasa sesuai Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang KUH Pidana Pasal 363.(a28).