TEBINGTINGGI (Waspada.id): Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial FAS, 23, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Sudirman, Gang Subur, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Senin dini hari (30/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, personel segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tepat di depan sebuah rumah,” ujar AKP Jimmy, Kamis (9/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 3,07 gram, plastik klip kosong, alat hisat (pipet), serta satu unit handphone.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” lanjutnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. [***]










