Scroll Untuk Membaca

Sumut

Satnarkoba Polresta Deliserdang Amankan Seorang Tersangka Narkoba

Satnarkoba Polresta Deliserdang Amankan Seorang Tersangka Narkoba
Satresnarkoba Polresta Deliserdang berhasil mengamankan pria berinisial SP, 42, karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deliserdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP, 42, karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Sebastian Saragih S.Sos, SIK, MH kepada awak media, Senin (20/10/) menjelaskan, petugas berhasil mengamankan SP, warga Dusun Asuh, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (15/10) di Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe.

“Penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana pelaku diketahui memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di kediamannya”, kata Kasat Narkoba, Kompol Sebastian Saragih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tambahnya, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,51 gram dan satu paket sabu dengan berat bruto 0,63 gram. Kemudian satu unit timbangan elektrik, satu blok plastik klip kosong, serta satu buah sekop sabu”, papar Kompol Sebastian Saragih.

Dijelaskannya, bahwa pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka SP mengaku bahwa barang bukti sabu yang berhasil diamankan tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas keberhasilan anggota Satres narkoba yang cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deliserdang. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolresta.

Disebutkan Kombes Pol Hendria Lesmana, pihaknya memastikan akan terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum dan patroli di wilayah rawan guna menekan peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda. (id.28/habil)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE