Scroll Untuk Membaca

Sumut

Satpol PP Sungkan Tertibkan Bangunan Tanpa Izin Di Aek Kanopan

Satpol PP Sungkan Tertibkan Bangunan Tanpa Izin Di Aek Kanopan
Kasatpol PP Labura, Singgih Purwoto,S.Sos .MM, disuapi Bupati Labura,Hendriyanto Sitorus,SE pada HUT ke-72 Satpol PP. (Waspada/Ist).
Kecil Besar
14px

AEKKANOPAN (Waspada): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di bawah komando, Singgih Purwoto, S.Sos.MM, terkesan sungkan memberi tindakan tegas terhadap bangunan tanpa izin yang berdiri di tengah kota Aek Kanopan.

Hal tersebut terlihat dari abainya sikap Satpol PP Labura dalam tindak lanjut berita acara pemeriksaan dan surat pernyataan yang dibuat oleh perwakilan pemilik bangunan pada 18 Juli 2022.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dimana pada surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Mulyono warga Medan Marelan selaku perwakilan pemilik bangunan, dinyatakan olehnya, akan melakukan pengurusan izin selambat-lambatnya 15 hari sejak dibuatnya pernyataan.

Uniknya, bukan hanya 15 hari, kendati telah molor hingga 111 hari, pihak Satpol PP Labura belum melakukan upaya apapun, terhadap tindak lanjut berita acara pemeriksaan yang di lakukan dengan resmi.

Sesuai dengan surat perintah tugas bernomor : 095/154/SATPOL PP/ 2022 yang diterima oleh Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan Perda (P2P), Naldo Simangunsong, S.Si, sebagai dasar dilakukannya monitoring dan pembinaan serta berita acara pemeriksaan dimaksud.

Keengganan Satpol PP Labura dalam melakukan penindakan, tercermin dari jawaban Kasatpol PP Labura, Singgih Purwoto saat dikonfirmasi waspada.id, Senin (7/11).

Bukannya memberi penjelasan terkait tindak lanjut berita acara yang telah mereka lakukan, Singgih Purwoto hanya memberikan jawaban klasik, ” Sabar ya bang, kami koordinasikan dulu ke perizinan, ” jawabnya melalui pesan WhatsApp.

Padahal sebelumnya, Kabid P2P Satpol PP Labura, Naldo Simangunsong, S.Si pada sesi konfirmasi sebelumnya, Jumat (4/11) mengatakan jika hasil monitoring telah disampaikan kepada Dinas Perizinan dan Pekerjaan umum bahkan kepada Bupati Labura. (telah terbit di waspada.id pada hari Jumat, (4/11/2022).

Ketika kembali di kroscek apakah pihak pengusaha telah berupaya melakukan pengurusan izinnya, melalui Pengawas Tim Perizinan Bangunan Gedung (PBG) Labura, Nazwan Prawira,ST, menegaskan jika pihaknya belum ada menerima permohonan penerbitan rekom teknik untuk bangunan tersebut.

“Penerbitan PBG sudah mulai aktif di bulan September, akan tetapi penerbitan rekomendasi teknik dimulai pada bulan Oktober dan saat ini kita telah menerbitkan lima rekom tehnik, ” jelasnya, menampik kabar belum bisanya diterbitkan rekom teknik untuk PBG di Labura.

Nazwan Prawira,ST juga kembali menegaskan jika bangunan yang ada tepat di Kota Aek Kanopan tersebut hingga hari ini belum memiliki rekom teknik.

” Bangunan yang ada di samping gedung Bank BRI itu belum ada rekom tekniknya, bahkan permohonannya belum ada masuk di aplikasi simbg Labura, ” tegas Nazwan, Senin (7/11).

Terkait kondisi ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Labura, H.M.Suib Sitorus, MM, mengatakan akan segera memanggil seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk upaya tindak lanjut, Senin (7/11).

” Berkenaan dengan hal ini, akan saya panggil OPD terkait, untuk segera menindaklanjutinya. Kita akan tindak lanjuti sesuai aturan, supaya pemilik bangunan mematuhi nya, ” ucap Suib.

Sebelumnya, melalui keterangan Lurah Aek Kanopan,Timbul Halomoan Hasibuan,SH, diketahui jika yang melakukan pengurusan surat rekomendasi bangunan di Kelurahan atas nama Yolanda warga Rantau Perapat, dilakukan oleh oknum berinisial DS, belakangan diketahui jika oknum tersebut ternyata bertugas di kantor Satpol PP Labura. (Cim)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE