TEBINGTINGGI (Waspada.id): Unit Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi berhasil meringkus seorang pria berinisial JH, 50, diduga pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah warung pinggir Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Sabtu (11/04/2026) pagi.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, membenarkan bahwa aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang waspada.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi mencurigakan di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Hadi Priyono, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar AKP Jimmy, Kamis (16/04).

Dari hasil penggeledahan badan dan lingkungan sekitar tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain, 10 plastik klip berisi sabu berat bruto 3,22 gram, 8 plastik klip kosong, alat bantu sedot (pipet skop), 1 kotak rokok, 1 unit HP Oppo hitam, dan uang tunai Rp100.000.
Berdasarkan interogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari orang lain yang saat ini masih dalam pengejaran. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. [***]










