BINJAI (Waspada.id): Isu penertiban bangunan liar di Kota Binjai menjadi sorotan publik setelah beredarnya informasi di media sosial yang menilai adanya ketidakkonsistenan dalam tindakan pembongkaran yang dilakukan Pemerintah Kota Binjai.
Menanggapi hal tersebut, Sekretairs Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Washliyah Kota Binjai Shairul, menanggapi mengenai pegusuran pedagang kaki lima yang terjadi di Kota Binjai kepada Wartawan Waspada.id, Senin (13/4).
Shairul, menegaskan bahwa tidak semua bangunan yang disebut liar dapat langsung dibongkar.
“Kami berpendapat dalam hal ini setiap pelaksanaan penertiban, sudah sesuai Perda yang ada di Kota Binjai. Kepada DPRD Kota Binjai selaku Pengawas dari Perda yang telah disahkan, seharusnya Netral dan mendukung jalannya Perda bukan saling menjatuhkan dan mengharapkan DPRD Kota Binjai untuk menjalin komunikasi dengan baik kepada Pemerintah Kota Binjai, serta memberikan solusi untuk para pedagang yang digusur,” jelasnya.
“Tidak ada Pemerintah Kota Binjai bertindak di luar prosedur dan harus memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat guna menghindari persoalan di kemudian hari,” ungkap Shairul.
“Masyarakat diminta untuk memahami bahwa proses penertiban tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui tahapan administratif dan hukum demi menjamin keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.(id.99)










