PADANG LAWAS (Waspada): Kepolisian resort (Polres) Padang Lawas (Palas) mengamankan 104 tersangka yang terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).
Demikian Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus M. Butar Butar, SH kepada Waspada, Jumat (29/12).
Dikatakan, bahwa sepanjang tahun 2023 Polres Padang Lawas berhasil menangani perkara 51 laporan polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Bahkan berhasil mengamankan sebanyak 104 orang tersangka. Diantaranya termasuk 50 orang tersangka pengedar dan 54 tersangka merupakan pengguna.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka tersebut, termasuk 164,95 gram narkoba jenis sabu dan 40,52 gram narkoba jenis ganja.
Keberhasilan Polres Padang Lawas ini, kata Kasat Resnarkoba, AKP Agus M. Butar Butar, tidak terlepas atas kerja sama dan informasi dari masyarakat. (a30)