PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): AN, 37, seorang suami di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya akhirnya diamankan polisi, Senin (13/4/2026).
Kanit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar Ipda Darwin Siregar mengatakan, pelaku diamankan dari kediamannya. “Sebelumnya yang bersangkutan seminggu mengamankan diri di Kota Tebingtinggi,” ucapnya.
Dikatakan, pelaku kini telah ditahan guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dijerat Undang-Undang KDRT. “Sampai saat ini kita masih terus mintai keterangan dari yang bersangkutan,” kata Darwin mengakhiri.
Peristiwa KDRT itu terjadi di kediaman orang tua korban, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (26/3/2026). YA, 27, menjadi korban penganiayaan sadis oleh suaminya sendiri yang tega menyayat wajahnya menggunakan pisau cutter hingga menderita luka 127 jahitan.
Aksi brutal itu dilakukan pelaku di tengah proses perceraian yang sedang bergulir di Pengadilan Agama (PA). Pihak keluarga sebelumnya menyebut bahwa kejadian bermula saat pelaku membawa anak mereka berkunjung ke rumah orang tua korban.
Saat itu YA sedang libur bekerja dan berada di rumah tersebut. Saat melihat anak kandungnya, korban spontan ingin memeluk sang buah hatinya. Namun, pelukan itu mendapat penolakan dari pelaku. AN kemudian meninggalkan rumah menuju tempat usaha mebel miliknya yang berada tepat di depan rumah korban.
Saat itulah, pelaku kembali ke lokasi kejadian dengan membawa pisau cutter dan langsung menyerang istri tercintanya itu membabi buta. Keluarga korban telah melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib dengan nomor laporan: LP/B/167/III/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR. (Ata)










