PANYABUNGAN (Waspada.id): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menganalisis fakta baru yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara, terkait dugaan aliran dana sebesar Rp7,272 miliar kepada Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, EYH.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap keterangan saksi yang muncul di persidangan akan dikaji ulang oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tersebut, tentu akan dianalisis oleh JPU,” ujar Budi Prasetyo melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin (06/04/2026).
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan saksi pada Oktober 2025 lalu, Mariam selaku Bendahara PT DNG mengaku telah mentransfer dana senilai Rp7,272 miliar ke rekening EYH. Perusahaan tersebut saat ini juga menjadi tersangka bersama mantan Kepala Dinas PU Provinsi Sumatera Utara, Topan O P Ginting.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Budi Prasetyo belum merinci lebih jauh hasil analisis maupun langkah hukum selanjutnya yang akan diambil terkait keterangan saksi tersebut, meski kasus ini sudah berlangsung cukup lama. (Id100)










